Pasca-Penggeledahan Toko Emas Semar oleh Bareskrim, Bapenda Nganjuk Tegaskan Regulasi Pajak Daerah

pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam memungut pajak atas transaksi emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan.

20 Feb 2026 - 15:00
Pasca-Penggeledahan Toko Emas Semar oleh Bareskrim, Bapenda Nganjuk Tegaskan Regulasi Pajak Daerah
Bareskrim Polri menggeledah toko emas Semar yang berada di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa/SJP)

NGANJUK, SJP– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk memberikan klarifikasi resmi terkait aspek legalitas retribusi daerah menyusul penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan A. Yani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Langkah ini diambil guna menjawab simpang siur informasi di masyarakat mengenai kewajiban pajak usaha tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Selamet Basuki, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam memungut pajak atas transaksi emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan.

"Kami perlu meluruskan bahwa jika ada isu terkait tunggakan pajak dalam penggerebekan tersebut, itu merupakan ranah otoritas pajak pusat (DJP). Di tingkat daerah (Kabupaten Nganjuk), tidak ada regulasi penarikan pajak emas," tegas Selamet Basuki saat memberikan keterangan pada Jumat (20/2/2026).

Penjelasan ini mempertegas batasan kewenangan daerah, di mana pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh) dari sektor perdagangan emas sepenuhnya dikelola oleh instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, bukan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum di dua lokasi berbeda di Nganjuk. 

Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan merupakan operasi murni dari Mabes Polri.

"Polres (Nganjuk) hanya dimintai bantuan untuk pengamanan pelaksanaan giat tersebut bapak, izin. Semuanya Bareskrim Mabes Polri," ujar Iptu Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia merinci, terdapat dua objek yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni kediaman pemilik toko di Jalan Diponegoro dan unit usaha Toko Emas Semar di Jalan A. Yani. 

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan belum memberikan respons lebih lanjut terkait rincian kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasi Bareskrim Polri ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Aliran dana tersebut disinyalir bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tengah diselidiki secara intensif. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow