Ironi Kabel Optik: PAD Nganjuk Mengalir Deras, Izinnya Belum Keluar

Dari hasil survei pada tahun 2024, dari 29 provider jaringan fiber optik, hingga saat ini hanya 18 provider yang terdata di PUPR.

18 Sep 2025 - 21:42
Ironi Kabel Optik: PAD Nganjuk Mengalir Deras, Izinnya Belum Keluar
Penata Ruang Ahli Muda Ervin Eko saat ditemui diruanganya (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk mencatat pemasukan dari retribusi pengelolaan kabel optik yang masuk ke kas daerah hingga tahun 2025 sudah mencapai Rp718 juta. Angka ini disampaikan langsung oleh Penata Ruang Ahli Muda PUPR, Ervin Eko, Kamis (18/9/2025).

Menurut Ervin, capaian tersebut telah melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun.

"Target awal yang kami tetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Meskipun Perda retribusi belum ditetapkan dalam meningkatkan PAD, kami mau nagih ya belum maksimal," ujarnya.

Namun, dirinya mengungkapkan, dari hasil survei pada tahun 2024, dari 29 provider jaringan fiber optik, hingga saat ini hanya 18 provider yang terdata di PUPR. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang pembayaran retribusinya jatuh tempo.

"Dalam PAD target Rp500 juta per tahun dari sektor pajak sudah terlampaui, namun pembayaran dari beberapa provider ada yang jatuh tempo," jelasnya.

Lebih lanjut, Ervin mengungkapkan mayoritas provider berasal dari Jakarta. Namun, seluruhnya belum mengantongi izin jaringan fiber optik.

"Bagaimana kita menagihnya, sedangkan sistem perizinannya melalui aplikasi Sipentol. Meskipun sektor ini telah menyumbang retribusi sebesar Rp718 juta yang langsung masuk kas daerah," kata Ervin.

Ervin juga menyebut ada 14 provider yang menjadi penyumbang PAD potensial, namun baru empat di antaranya yang tercatat sudah membayar, yakni:

  1. PT Cahaya Solusindo Internusa 
  2. PT PERSADA 
  3. PT Eka Mas Republik 
  4. PT Supra Primatama Nusantara 

Sedangkan 10 provider lainnya yang sudah jatuh tempo di antaranya: 

  1. PT Tower Bersama 
  2. PT Indosat Tbk 
  3. PT Inforte Solusi Infotek 
  4. PT Garuda Media Telematika
  5. PT Aplika Nusa Lintasari 
  6. PT Green Net Indonesia 
  7. PT Trans Indonesia Superkorindo 
  8. PT Sumber Data Indonesia 
  9. PT Sokka Tama Fiber 
  10. PT Inter Nusa Duta Makmur 

Dari 14 provider ini belumn ada satupun yang keluar izinnya, khususnya di DPMPTSP. 

"Kesulitannya dari 14 provider, belum ada satupun yang berizin, namun sudah bayar retribusi," kata Ervin. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow