Isbat Nikah Terpadu di Bondowoso, Negara Hadir Sahkan 179 Pernikahan Warga

Melalui isbat nikah terpadu, Pemkab Bondowoso memastikan pernikahan warga yang sebelumnya siri kini sah negara, berdampak pada hak keperdataan, administrasi kependudukan, dan perlindungan anak.

22 Dec 2025 - 19:44
Isbat Nikah Terpadu di Bondowoso, Negara Hadir Sahkan 179 Pernikahan Warga
Para pasangan suami isteri saat berfoto bersama Bupati dan Forkopimda Bondowoso usai menerima buku nikah (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Ratusan pasangan suami istri mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama, kini resmi tercatat negara melalui penyerahan buku nikah yang dikemas layaknya resepsi pernikahan. Kegiatan ini bahkan dijuluki “Bupati Ngunduh Mantu.”

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat 219 permohonan isbat nikah yang masuk. Namun, hanya 179 pasangan yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan menerima buku nikah.

“Sebagiannya tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. Ada yang dicabut oleh pemohon, ada pula yang tidak hadir saat sidang isbat,” jelas Zainal.

Ia membeberkan, kendala klasik yang kerap muncul adalah persoalan status perkawinan. Salah satunya, pemohon berstatus duda yang ternyata menikah siri sebelum perceraian sebelumnya sah secara hukum.

“Artinya, kawin sirinya dilakukan saat masih berstatus suami orang. Akta cerainya memang ada, tapi tanggalnya belakangan,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat pula kasus perempuan yang menikah kembali sebelum masa iddah tiga bulan berakhir. Kondisi tersebut secara hukum membuat permohonan isbat nikah tidak dapat dikabulkan.

Di hadapan pasangan yang akhirnya menerima buku nikah, Zainal berpesan agar ikatan rumah tangga dijaga dengan baik. Ia menekankan bahwa proses memperoleh akta nikah bukanlah perkara mudah.

“Mendapatkan akta nikah itu panjang urusannya. Jadi, jangan ketika ada masalah sedikit langsung ingin bercerai,” pesannya.

Dari sisi administrasi kependudukan, dampak isbat nikah dinilai sangat signifikan. Sekretaris Dispendukcapil Bondowoso, Rifky Hariyadi, menjelaskan bahwa setelah buku nikah diterbitkan, seluruh data kependudukan pasangan ikut diperbarui.

“Status yang sebelumnya kawin tidak tercatat, kini menjadi kawin tercatat. Mereka juga langsung tergabung dalam satu Kartu Keluarga,” ujarnya.

Penyesuaian juga dilakukan pada KTP elektronik hingga akta kelahiran anak. Anak yang sebelumnya hanya tercatat sebagai anak ibu, kini resmi tercatat sebagai anak ayah dan ibu.

“Pernikahan yang tidak tercatat sering menjadi pintu masalah dalam mengakses layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga urusan pernikahan anak di masa depan,” jelas Rifky.

Hal senada disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Bondowoso, Suharyono. Ia menegaskan bahwa isbat nikah memberikan kepastian hukum, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan.

“Yang diprioritaskan memang pasangan yang sudah memiliki anak, karena status anak menjadi jelas, diakui, dan dilindungi oleh negara,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow