Inspektorat Bondowoso Sikapi Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Kecamatan Grujugan

Inspektorat menegaskan agar Camat Grujugan melampirkan berita acara pemeriksaan untuk dijadikan acuan dalam memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

08 Sep 2025 - 12:33
Inspektorat Bondowoso Sikapi Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Kecamatan Grujugan
Ahmad, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bondowoso saat dikonfirmasi (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Inspektorat Kabupaten Bondowoso mulai serius menyikapi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Grujugan.

Inspektur Ahmad menyampaikan, pihaknya tidak akan main-main dalam memberikan sanksi kepada ASN nakal, sesuai dengan PP 94/2021 dan Peraturan BKN Nomor 6/2022, di mana proses pemeriksaan disiplin wajib dimulai dari atasan langsung dengan berita acara resmi. 

"Apabila pelanggaran disiplin terbukti, baik sedang maupun berat, camat harus melaporkan ke bupati untuk ditindaklanjuti melalui tim pemeriksa gabungan, Inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung," tegasnya, Senin (8/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh camat sebagai pimpinan di Camat Grujugan, nantinya harus dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan, untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.

"Camat harus membuat berita acara hasil pemeriksaan. Dari sana bisa dievaluasi apakah ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Baru penanganan berada di tangan bupati dengan membentuk tim pemeriksa,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, tim pemeriksa terdiri dari unsur Inspektorat, atasan langsung, serta BKPSDM. Namun, ia menegaskan bahwa peran Inspektorat kini bukan lagi pemegang otoritas penuh. Inspektorat hanya menjadi bagian dari tim pemeriksa. 

"Kebijakan sepenuhnya berada pada BKPSDM bersama bupati,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso ini juga menjelaskan tugas dari tim pemeriksa yang nantinya akan melakukan pendalaman. Tim tidak hanya memeriksa ASN yang bersangkutan, tapi juga bisa memeriksa pihak lain sebagai saksi.

“Hasil dari pemeriksaan itu akan dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada bupati, termasuk saran terkait jenis sanksi yang diberikan,” terang Ahmad

"Dengan mekanisme ini, kami berharap penanganan pelanggaran disiplin ASN berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera, sehingga kedisiplinan aparatur tetap terjaga," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah seorang staf Kecamatan Grujugan berinisial EZ. Pria ini tercatat tidak masuk kerja selama 23 hari tanpa keterangan selama bulan Juli 2025.

Bolosnya ASN tersebut dibenarkan melalui surat pembinaan disiplin pegawai negeri sipil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bernomor : 800.1.6.2/266/430.10.1/2025, tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Grujugan tersebut, ada 4 orang yang bolos kerja. Namun, EZ yang pernah menjabat sebagai Kasi di Dinas Pendidikan ini, bolos kerja paling lama, hingga 23 hari dan layak untuk mendapatkan pembinaan.

Menanggapi hal itu, Camat Grujugan, Hadi Sarwono, langsung memanggil yang bersangkutan (EZ) untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2025.

“Kami langsung kirim surat panggilan dan yang bersangkutan menyatakan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Sehingga, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan tatap muka,” ungkapnya, pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Dirinya, sebagai pimpinan di Kecamatan Grujugan, tentunya tetap komitmen menjaga integritas dan disiplin ASN. Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan terhadap EZ, akan dilaporkan kepada BKPSDM melalui berita acara pemeriksaan.

“Hasilnya telah kami kirim ke Kepala BKPSDM Bondowoso sebagai dasar penentuan langkah berikutnya. Terkait sanksinya, semua kami serahkan kepada tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN,” tegasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow