UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 persen

Penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764,- atau naik 4,6 persen dibanding tahun 2023.

02 Dec 2023 - 09:00
UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 persen
PPPK Kota Batu (SJP)

Kota Batu, SJP - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada 30 November 2023 lalu menyatakan Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jatim. 

UMK Kota Batu naikan sebesar 4,1 persen dari Rp 3.030.367 di tahun 2023 menjadi Rp. 3,155.367 untuk tahun 2024 .

Meskipun begitu, penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764,- atau naik 4,6 persen dibanding Tahun 2023.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai jelaskan bahwa penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan.

Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah, sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023.

"Kami harap kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif. Terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha, mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif," tuturny pada Sabtu (2/12/2023).

Lebih lanjut, kenaikan tersebut berdasarkan penetapan dari keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479,-, kota Gresik Rp 4.642.031,-, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,-, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,-, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787,-, Kabupaten Malang Rp 3.368.275,-, Kota Malang Rp 3.309.144,- dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,-

Dasar penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.

Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Batu Adiek Imam Santoso menyatakan apabila terjadi ketidak sepahaman di kalangan pengusaha adalah hal yang wajar.

"Namun sejatinya keputusan ini tetap harus dilaksanakan dengan baik. Dan apabila ada pihak pengusaha yang hendak melayangkan keberadaan terhadap keputusan ini, maka kami akan memfasilitasi dengan menyampaikan keluhan mereka kepada Gubernur Jatim," tandasnya.

Perlu diketahui UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan.

Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59; Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09; Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow