Lewat Program Gadis Bersinar, BNNK Tulungagung Perkuat Konsolidasi Kotan Kelembagaan
Peran program Akselerasi Desa Bersinar untuk memperkuat konsolidasi KOTAN pada sektor kelembagaan, melalui Gerakan Desa Bersih Narkoba (Gadis Bersinar). BNNK Tulungagung telah menyusun penjelasan program ini melalui animasi dan buku saku
Kabupaten Tulungagung, SJP - Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector penanganan kejahatan narkoba, mengembangkan program berkelanjutan bertajuk Kabupaten / Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
BNNK Tulungagung telah berhasil bersinergi bersama berbagai elemen melalui Konsolidasi Kebijakan KOTAN pada Sektor Kelembagaan, yang berlangsung di Harbin Meeting Room, Azana Style Hotel, Tulungagung.
Sejumlah 30 perwakilan instansi pemerintah, sektor swasta, instansi pendidikan dan organisasi masyarakat menjadi peserta dalam kegiatan ini dengan menghadirkan 3 orang narasumber diantaranya, Sekda Kabupaten Tulungagung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, dan BAPPEDA Tulungagung.
Acara dibuka oleh Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani SPsi MM yang mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi masalah serius bangsa. Pada titik ini, diperlukan sebuah program penanganan yang terpusat dengan melibatkan berbagai stakeholders bertajuk KOTAN.
Peran program Akselerasi Desa Bersinar untuk memperkuat konsolidasi KOTAN pada sektor kelembagaan, melalui Gerakan Desa Bersih Narkoba (Gadis Bersinar). BNNK Tulungagung telah menyusun penjelasan program ini melalui animasi dan buku saku.
“Selama 5 tahun belakangan, kami hanya mampu mengintervensi pembentukan 2 hingga 3 Desa / Kelurahan Bersinar dalam setiap tahunnya. Total masih terbentuk 10 Desa / Kelurahan Bersinar di Kabupaten Tulungagung. Sementara jumlah Desa / Kelurahan di Tulungagung sebanyak 271, sehingga masih diperlukan sekitar 130 tahun lagi agar seluruhnya menjadi Bersih Narkoba,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia berharap dukungan segenap pihak untuk mewujudkan Gadis Bersinar yang akan menjadi embrio wilayah tangguh dan tanggap ancaman narkoba.
Apalagi dengan maraknya aksi peredaran gelap narkoba dalam berbagai modus operansi. Ia yakin dengan memperkuat fungsi Desa / Kelurahan, para pengedar akan berfikir ulang.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si. mengatakan bahwa pihaknya sepemikiran dengan BNNK Tulungagung dalam hal penanganan ancaman narkoba.
Ia memaparkan Pemkab Tulungagung telah melaksanakan berbagai langkah antisipasi, seperti sidak Tes Urine yang menyasar ASN Pemkab, sosialisasi P4GN, termasuk penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN.
Sedangkan terkait Gadis Bersinar, Tri Hariadi yakin akan terlaksana, namun perlu persiapan pengalokasian operasional anggarannya. Detailnya dijelaskan pada paparan materi Peran Bakesbangpol dalam Pelaksanaan Tim Terpadu P4GN untuk Mewujudkan Gadis Bersinar dan Strategi Pemerintah Daerah dalam memaksimalkan perencanaan program dan anggaran untuk mendukung Gadis Bersinar oleh narasumber selanjutnya.
Untuk diketahui, terselenggaranya program KOTAN dan Gadis Bersinar ini tidak terlepas dari latar belakang kondisi kedaruratan narkoba di Indonesia. Namun, hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN dengan BPS dan BRIN menunjukkan bahwa penyalahguna narkoba di Indonesia 2023 berjumlah 3,3 juta jiwa atau setara dengan 1,73 persen (2023) pada rentang usia 15 s.d. 64 tahun.
Prevalensi tersebut menurun sebesar 0,22 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021. Hal serupa juga terjadi pada penyalah guna coba pakai di wilayah desa maupun kota, dengan angka penurunan sebesar 0,13 persen (desa) dan 0,41 persen (kota) dibandingkan tahun 2021.
Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan ketahanan masyarakat terhadap narkoba, sekaligus membuktikan bahwa program KOTAN mulai menunjukkan keberhasilan. Namun demikian, tren penurunan ini bukan berarti membuat kita lengah terhadap ancaman kejahatan narkoba.
Pemerintah Daerah memiliki peranan yang sangat penting sebagai pemangku kepentingan (stakeholder), yang mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, swasta, pendidikan, maupun masyarakat, termasuk pada saat penyusunan kebijakan dan peraturan di daerah.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, melalui optimalisasi penguatan peran serta masyarakat.
Pada konteks ini, BNN RI memiliki program desa / kelurahan bersinar yang bertujuan menggerakkan potensi masyarakat, dimulai dari desa / kelurahan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan.
Ketahanan masyarakat anti narkoba diharapkan dapat membentuk ketahanan kewilayahan, sehingga tercipta Kabupaten Tulungagung yang tanggap ancaman narkoba menuju Tulungagung Bersinar, yang bermuara pada perwujudan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Berkaitan dengan hal tersebut, BNN Kabupaten Tulungagung menyusun aksi perubahan dengan memodifikasi program desa / kelurahan bersinar, menjadi Gerakan Desa Bersih Narkoba (Gadis Bersinar). Gerakan ini merupakan suatu akselerasi pelaksanaan desa / kelurahan bersih narkoba, melalui pemerintah kecamatan untuk ikut serta menggerakkan desa / kelurahan di wilayahnya, sehingga menjadi pionir dalam membentuk lingkungan bersih narkoba pada skala nasional. (0)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?