Imbas Efisiensi Anggaran, Pemkab Jombang Harus Pangkas Perjalanan Dinas dan Mamin
Efisiensi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja
JOMBANG, SJP - Efisiensi anggaran menerpa Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang. Sejumlah pos anggaran harus mendapat pemotongan anggaran hingga 50 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo mengatakan, efisiensi itu merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Efisiensi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Kita akan rekap ulang, untuk perjalanan dinas efisiensi 50 persen, untuk makan 30 persen dan item-item lain," ucapnya, Senin (3/3/2025).
SE nomor 900/833/SJ itu diterbitkan pada 23 Februari 2025. Banyak item lain yang terkena efisiensi anggaran. Efisiensi belanja untuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, rapat tidak perlu, dan kemudian kegiatan seremonial
"Kita lagi lakukan dengan tim, reviu ulang terhadap masing-masing DPA OPD (dokumen pelaksanaan anggaran organisasi pemerintah daerah, red)," ujar Agus.
Menindaklanjuti halo itu, pihaknya akan segera meluncurkan SE dari bupati yang ditujukan kepada seluruh OPD sebagai tindak lanjut Inpres dan SE Kemendagri.
SE tersebut akan menjelaskan poin-poin yang akan terdampak efisiensi. Selain perjalanan dinas dan makan akan ada item lain yang diefisiensi.
Mencermati kebijakan efisiensi, pos anggaran akan dialokasikan untuk pemanfaatan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan visi misi Bupati Jombang.
"SE sudah jelas efisiensi peruntukannya kaitan dengan sekolah-sekolah, kaitan dengan kebutuhan pemeriksaan kesehatan gratis, terkait juga penggunaan infrastruktur maupun visi misi Bupati," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

