Imbas Aturan Royalti Musik, Pengusaha Kafe di Mojokerto Merasa Terbebani
Pengusaha kafe di Mojokerto kompak tak lagi putar lagu berlisensi. Bukan karena tak suka musik, tapi karena royalti jadi beban baru bagi UMKM yang belum pulih dari pandemi.
MOJOKERTO, SJP – Aturan soal royalti musik dinilai membebani para pelaku usaha kafe di Mojokerto. Mereka memilih tak memutar lagu-lagu dari label besar.
Wiwit Haryono, pemilik Kafe Rooftop di Kecamatan Pacet, mengaku menonaktifkan seluruh pemutaran musik dari platform digital. Alasannya, tidak ingin terkena kewajiban bayar royalti.
“Kami sepakat tidak memutar musik (major label) dari beragam platform, apalagi masih ramai soal itu belakangan ini,” ujar Wiwit, Rabu (6/08/2025).
Sebagai pengganti, Wiwit memutar musik instrumental, lagu luar negeri, dan karya band-band indie tanpa naungan label. Semua dipilih agar terhindar dari pungutan royalti.
Dia menyebut, kewajiban bayar royalti sangat memberatkan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti dirinya. Dia pun meminta solusi dari pemerintah.
“Ini salah satu siasat kami. Kami putar saja musik-musik atau lagu yang sekiranya nggak bikin ruwet. Kami ini kan pelaku UMKM, lini usaha kreatif. Harapan kami ya ada solusi terutama dari daerah,” ungkapnya.
Wiwit bahkan berencana menggelar audiensi atau hearing dengan pihak legislatif. Tujuannya agar aspirasi pelaku usaha kreatif daerah dapat tersampaikan dan direspons secara nyata.
“Katanya usaha kreatif didukung penuh. Nah kami tagih buktinya apa. Rencana kami begitu, apalagi setelah pandemi Corona selesai, langkah nyata untuk sektor usaha kreatif itu apa saja,” lontarnya.
Menurut Wiwit, belum ada sosialisasi soal Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dari pemerintah daerah kepada pemilik kafe dan restoran di Mojokerto.
“Dari pemerintah hingga pihak keamanan, belum ada sosialisasi,” pungkasnya.
Kasus royalti musik mencuat setelah Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, berinisial IAS, sebagai tersangka. Dia diduga memutar ribuan lagu tanpa izin di gerai Mie Gacoan.
IAS dijerat karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan itu mewajibkan pengguna lagu membayar royalti. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

