Identitas Korban Terungkap, Polisi Tangkap 6 Tersangka Pembunuhan di Hutan Jombang
Keluarga korban mengetahui informasi dari pemberitaan di media sosial. Sementara keenam tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda
JOMBANG, SJP - Misteri identitas mayat korban pembunuhan yang ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, akhirnya terkuak. Korban adalah MF (19), asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, terungkapnya identitas korban berkat laporan keluarga usai mengetahui informasi dari pemberitaan.
"Keluarga tahu dari media sosial (pemberitaan, red). Kemudian menghubungi kami. Setelah wawancara dan pencocokan, akhirnya benar jenazah tersebut merupakan adik kandungnya," ucapnya, Kamis (30/1/2024).
Berdasarkan keterangan keluarga kepada polisi, korban memiliki kebiasaan pulang larut malam bersama teman-teman sebayanya. Namun sejak keluar rumah pada Sabtu (18/1/2025) malam, korban yang keluar mengendarai motor Yamah N Max tidak kunjung pulang.
"Ya memang disebut korban sering pulang malam. Tapi malam itu dia tidak pulang dan ternyata sudah dalam kondisi meninggal karena dibunuh itu," ungkapnya.
AKP Margono memastikan, MF merupakan korban pembunuhan. Fakta itu terungkap dari luka-luka yang diderita. Tim Reskrim Polres Jombang juga berhasil mengamankan para tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap, ada enam orang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Selain mengungkap identitas korban, pihak kepolisian juga menangkap identitas 6 tersangka yang sebagian di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Mereka adalah S (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
"Enam tersangka ini kami tangkap di tempat yang berbeda. Empat orang kami tangkap di Jombang dan dua orang lainnya kami bekuk di Temanggung, Jawa Tengah. Dua orang ini sempat ingin melarikan diri saat coba kami amankan," terang AKP Margono.
Dari hasil pemeriksaan awal, pembunuhan terhadap korban MF dipicu oleh permasalahan asmara dan persoalan ekonomi.
"Untuk motif, ada unsur pelaku ingin memiliki harta benda korban. Selain itu, ada motif sakit hati juga, asmara," ujar AKP Margono.
Saat ini, keenam tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk pasal yang dijeratkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 Jo KUHP Jo 365 KUHP," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

