HUT ke-52 Pemkab Gresik, Bupati Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda

Program keringanan pajak tersebut diberlakukan mulai tanggal 9 Maret — 9 April 2026 untuk pemutihan denda pajak daerah dan periode pembayaran diskon PBB—P2. Sedangkan untuk program diskon BPHTB berlaku mulai periode pembayaran 9 Maret — 9 Mei 2026.

10 Mar 2026 - 12:30
HUT ke-52 Pemkab Gresik, Bupati Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik. 

Kebijakan tersebut berupa program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus pemutihan denda pajak daerah.

Program keringanan pajak ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026 untuk pemutihan denda pajak daerah dan periode pembayaran diskon PBB-P2. Sementara itu, program diskon BPHTB berlaku untuk periode pembayaran mulai 9 Maret hingga 9 Mei 2026.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyatakan bahwa kebijakan ini sengaja diberlakukan bagi warga Kabupaten Gresik guna menyambut momentum hari jadi tersebut. Ia menegaskan bahwa peringatan hari jadi Gresik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama," kata Bupati Yani, Selasa (10/3/2026).

Yani menerangkan, Pemkab Gresik memberikan pemutihan denda administratif pajak daerah sebesar 100 persen. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, antara lain: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Pajak Air Tanah; Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Lebih lanjut, program diskon pokok PBB-P2 diberikan sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539.000. 

Ia menyebut, nominal potongan tersebut dipilih secara khusus sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun.

"Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen BPHTB untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak," jelasnya.

Yani berharap, pada usia ke-539 ini, Kabupaten Gresik memiliki semangat baru untuk menjadi lebih maju. 

"Tahun ini kita akan fokus pada perbaikan infrastruktur jalan, terutama JPD," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow