Hukum Mengelola Uang THR Anak, Antara Hak Milik dan Tanggung Jawab Orang Tua
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab, wali bertanggung jawab penuh untuk menjaga dan mengembangkan harta anak.
SUARAJATIMPOST.COM–Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau salam tempel kepada anak-anak telah menjadi fenomena kultural yang melekat dalam perayaan Idulfitri di Indonesia. Namun, di balik kegembiraan tersebut, sering kali muncul polemik etis dan hukum mengenai kewenangan orang tua dalam mengelola, bahkan menggunakan uang yang secara nominal adalah hak milik sang anak.
Dalam perspektif hukum Islam, status uang THR anak tidak serta-merta menjadi milik orang tua. Fenomena penitipan uang kepada ibu atau ayah harus dipandang sebagai bentuk amanah perwalian yang memiliki batasan hukum yang ketat.
Status Hukum: Mahjur ‘Alaih dan Hak Perwalian
Secara yuridis Islam, anak kecil yang belum baligh dikategorikan sebagai mahjur ‘alaih. Mengutip literasi dari NU Online, istilah ini merujuk pada individu yang hak pengelolaan hartanya dibatasi karena belum dianggap cakap secara hukum (fathanah) untuk mengatur finansial sendiri.
Oleh karena itu, orang tua memiliki kedudukan sebagai wali. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab, wali bertanggung jawab penuh untuk menjaga dan mengembangkan harta anak. Artinya, peran orang tua adalah sebagai manajer harta, bukan pemilik mutlak.
Batasan Penggunaan Harta Anak
Kendati orang tua memiliki akses terhadap uang tersebut, penggunaannya tidak bersifat absolut. Terdapat tiga parameter utama yang harus dipatuhi:
1. Prinsip Kemaslahatan: Harta harus digunakan untuk kepentingan anak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan pokok lainnya.
2. Larangan Penggunaan Batil: Orang tua dilarang keras menggunakan uang THR anak untuk kepentingan konsumtif pribadi yang tidak memberikan manfaat bagi si anak.
3. Kondisi Darurat: Ulama memperbolehkan orang tua mengambil harta anak dalam kondisi mendesak, misalnya untuk biaya pengobatan keluarga yang bersifat darurat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Ustaz Nur Maulana menekankan pentingnya aspek kejujuran dalam transaski ini. Menurutnya, orang tua wajib berkomunikasi secara transparan.
"Uang anak adalah amanah. Jika ingin menggunakan, sebaiknya meminta izin dan tidak mengambilnya secara diam-diam," tegasnya.
Edukasi Finansial dan Instrumen Investasi
Alih-alih sekadar menyimpan, para pakar dan pemuka agama menyarankan orang tua untuk menjadikan momentum THR sebagai sarana edukasi keuangan sejak dini. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:
Tabungan Syariah: Membuka rekening tabungan khusus atas nama anak untuk menjamin keamanan aset masa depan.
Literasi Prioritas: Mengajarkan anak membedakan antara kebutuhan (alat sekolah) dan keinginan (mainan).
Investasi Jangka Panjang: Mengalihkan uang tunai ke instrumen yang lebih stabil dan sesuai syariat, seperti emas batangan.
Penanaman Nilai Filantropi: Mendorong anak untuk menyisihkan sebagian kecil THR untuk sedekah guna melatih empati sosial.
Secara esensial, Islam memberikan kelonggaran bagi orang tua untuk mengelola harta anak selama koridornya adalah perlindungan dan kesejahteraan anak.
Dengan pengelolaan yang jujur dan transparan, uang THR tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga alat penguat ikatan kepercayaan antara orang tua dan anak. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

