Hemat Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kabupaten Pasuruan Ditarik

Pengembalian mobil dinas tersebut adalah buntut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025

13 Feb 2025 - 15:01
Hemat Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kabupaten Pasuruan Ditarik
Seorang warga sedang berada di depan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. (Isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengembalikan 6 unit mobil kepada KPU Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (13/2/2025).

Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto mengatakan, pengembalian mobil operasional tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.

Pengembalian mobil dinas itu merupakan buntut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

“Per hari ini, mobil dinas operasional milik komisioner dan sekretaris KPU sejumlah 6 unit sudah dikembalikan ke KPU Jawa Timur," ucapnya, Kamis (13/2/2025).

Sherla menyebutkan, 6 mobil dinas KPU Kabupaten Pasuruan yang dikembalikan semua berjenis Mitsubishi Expander. Mobil itu diterima dari KPU Jatim.

Karena itu, seluruh biaya operasional berkaitan dengan mobil dinas tersebut menjadi tanggung jawab KPU Jatim. Termasuk pembayaran pajak tahunannya.

Dengan demikian, Sherla mengaku tidak tahu berapa anggaran operasional yang mampu setelah dengan dikembalikannya 6 mobil dinas tersebut kepada KPU Jatim.

"Kami hanya menerima mobil dinas merek Mitsubishi Expander dari KPU Provinsi Jawa Timur. Sehingga untuk pemangkasan anggaran atau penghematan kami kurang tahu.," ujarnya.

Lebih lanjut Sherla menjelaskan, KPU Jatim memberikan mobil untuk komisioner KPU Kabupaten Pasuruan melalui pihak ketiga dengan sistem sewa.

Namun pihaknya mengaku tidak tahu berapa biaya sewa setiap satu unit mobil dinas. Pihaknya juga tidak mengetahui pihak penyedia jasa sewa mobil dinas tersebut.

"Mulai biaya sewa, operasional bensin kerusakan, bahkan pajak kendaraan semuanya dari KPU Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Sherla, bila terjadi kerusakan terhadap mobil dinas yang disebabkan kelalaian oleh pemakainya, maka biaya perbaikannya ditanggung oleh pemakai.

“Jika mengalami tabrakan atau lecet, itu pribadi yang membawa mobil dinas," sambungnya.

Sherla menegaskan, dengan dikembalikannya 6 unit mobil dinas tersebut kepada KPU Jatim, tidak akan berdampak terhadap terhambatnya kinerja KPU Kabupaten Pasuruan.

Sebab, pihaknya masih dapat menggunakan kendaraan dinas yang lama untuk kebutuhan operasional. Salah satunya masih tersedia mobil dinas jenis Kijang Innova.

"Masih ada kendaraan lama seperti Kijang Innova. Terus ada mobil lainnya di KPU Kabupaten Pasuruan sekarang," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306 triliun pada tahun 2025 melalui penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN. Mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga infrastruktur.

Diketahui, sebanyak 232 mobil dinas operasional KPU Provinsi dan seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim ditarik akibat kebijakan efisiensi anggaran yang mencapai Rp 10 miliar. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow