Hasto Kristiyanto Tak Ditahan, KPK Masih Perlu Periksa Beberapa Saksi Lagi
Terkait tersangka Hasto Kristiyanto, KPK akan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya: Saeful Bahri dan Maria.
JAKARTA, SJP – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan 3,5 jam pada hari Senin, 13 Januari 2025.
Pemeriksaan Hasto berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika keluar dari gedung, Hasto didampingi oleh tim hukum PDIP seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes Tobing.
Ketika ditanya oleh wartawan, Hasto memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari tim hukum dan personel kepolisian yang berjaga di sana. Di perjalanan keluar, Hasto sempat melambaikan tangan dan menyalami salah satu pendukungnya sebelum pergi menggunakan bus bersama rombongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto meskipun ia sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Menurut Tessa, KPK masih memerlukan beberapa saksi lagi untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan kasus Hasto. Di antara nama-nama yang dimaksud terdapat Saeful Bahri dan Maria Lestari. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa KPK masih dalam proses mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk langkah penindakan selanjutnya.
Tessa menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang bekerja untuk menyiapkan berkas perkara serta alat bukti yang nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diadili. “Apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses itu akan berlanjut,” pungkasnya.
KPK memastikan akan menjadwalkan pemanggilan selanjutnya terhadap Hasto Kristiyanto. Tessa menegaskan, "Ya, pastinya yang bersangkutan akan dipanggil kembali." Ia menambahkan bahwa tim penyidik KPK kini tengah fokus pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang belum hadir.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan alasan di balik keputusan tidak menahan Hasto setelah pemeriksaan ini. Dia menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyelidiki lebih lanjut dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain yang belum dipanggil, seperti Saeful Bahri, Maria Lestari, dan beberapa nama lainnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 3,5 jam dan ditujukan untuk mengumpulkan informasi penting terkait dua perkara, yaitu suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memberikan pernyataan bahwa pemeriksaan tersebut telah selesai untuk hari ini. Ia mengatakan, “Pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dari pihak penyidik.” (**)
sumber : beritasatu.com
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

