Sopir Bus Ind's 88 Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Probolinggo

Dari hasil tersebut, polisi menyimpulkan bahwa sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman. Sopir diduga melakukan pengereman berulang-ulang sehingga memengaruhi sistem fungsi rem dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban 9 orang meninggal dunia serta puluhan orang luka-luka.

23 Sep 2025 - 10:29
Sopir Bus Ind's 88 Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Probolinggo
Polres Probolinggo saat menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka kecelakaan bus rombongan karyawan RS Bina Sehat Jember (Rahmad/SJP)

PROBOLINGGO, SJP — Polres Probolinggo akhirnya menetapkan sopir bus Ind’s 88 sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, pada Minggu (14/9/2025). 

Penetapan ini dilakukan karena sopir bus dinilai lalai dan tidak menguasai teknik berkendara.

Sopir bus bernama Albahri (59), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya sopir bus, kernet, tour leader, tiga saksi di lokasi kejadian, tiga saksi penumpang bus, serta saksi ahli transportasi.

“Kami juga meminta keterangan dari pihak ATPM Hino, serta melakukan penyelidikan berdasarkan hasil tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa fakta, antara lain:

  • Kondisi jalan dari arah Bromo ke Kota Probolinggo diapit selokan di kanan–kiri, terdapat pembatas jalan di sisi selatan, serta tebing.
  • Posisi akhir bus Hino bernopol P 7221 UG berada di depan rumah warga dengan posisi miring ke kanan.
  • Ditemukan jejak ban di badan jalan sebelah selatan sepanjang 35 meter, mengarah ke pembatas jalan.
  • Persneling bus berada di gigi 3 dan setir mengarah ke kiri.
  • Jarak dari titik awal benturan hingga bus berhenti sekitar 60 meter.
  • Tidak ditemukan jejak pengereman. Kecepatan bus diperkirakan mencapai 82 km/jam.

Dari hasil tersebut, polisi menyimpulkan bahwa sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman. Sopir diduga melakukan pengereman berulang-ulang sehingga memengaruhi sistem fungsi rem dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban 9 orang meninggal dunia serta puluhan orang luka-luka.

“Atas perbuatannya, sopir bus dikenakan Pasal 310 ayat 1 hingga ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp12 juta,” ujar Kapolres.

Pasca kejadian tersebut, Polres Probolinggo merekomendasikan kepada Dinas PU untuk membangun jalur darurat, serta bagi Dishub untuk melaksanakan ramp check pada bus setiap akhir pekan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow