Polisi Bekuk Ayah Tiri Bejat Di Jombang

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pelaku dugaan pencabulan dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

15 Aug 2024 - 10:00
Polisi Bekuk Ayah Tiri Bejat Di Jombang
Ilustrasi aksi pencabulan ayah tiri di Jombang (Tiwa/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pelaku dugaan pencabulan dua anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Aksi bejat SEP tak patut ditiru. Bukannya melindungi anak, justru aksi cabulnya membuat dua orang bocah usia belasan tahun mengalami trauma mendalam. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tiri saat berada di rumah istri sirinya di Kecamatan Mojoagung, Jombang. 

Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan menyentuh bagian sensitif. Perbuatan serupa diulangi pelaku pada Jumat (11/08/2023).

"Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata 'Metuo pah, aku emoh, aku emoh' (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata 'Ayo gak popo' (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar," ujar Iptu Kasnasin, (14/08/2024).

Masih kata Iptu Kasnasin, tidak berhenti di anak sulung, pelaku lantas berlaku cabul pada anak tiri bungsu yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. 

Perbuatan asusila ayah tiri bejat itu, akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Lantas melaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/08).

"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," katanya.

Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Ayah tiri bejat kini harus merasakan jeruji penjara di Mapolres Jombang. 

"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow