Agen Umroh Tipu Puluhan Jemaah Tertangkap di Kabupaten Malang

Saat itu tersangka yang mempunyai agen travel serupa bernama PT HSJ mengaku sanggup memberangkatkan jamaah umroh dengan biaya Rp 18,5 juta selama sebelas hari

09 Jan 2024 - 19:00
Agen Umroh Tipu Puluhan Jemaah Tertangkap di Kabupaten Malang
Kasatreskrim Polres Malang Akp Gandha Syah H. (Dua dari kiri) tunjukkan barang bukti rekening koran transaksi jemaah umroh didepan awak media. (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Seorang pelaku penipuan travel umroh ditangkap Polres Malang dengan korban puluhan jemaah.

Pelaku merupakan pria asal Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar pemilik agen perjalanan Hasanah di bawah naungan PT HJS yang beralamatkan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Berawal dari salah seorang warga dari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang melaporkan pemilik agen travel PT GAH yang bergerak di bidang umrah dan haji, asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, bertemu dengan pelaku berinisial AA sekira awal September 2023.

Saat itu pelaku yang mempunyai agen travel serupa bernama PT HSJ mengaku sanggup memberangkatkan jamaah umroh dengan biaya Rp 18,5 juta selama sebelas hari.

Tertarik dengan kerjasama tersebut pelapor berinisial IWN asal Tajinan itu kemudian berhasil mengajak 49 jamaah lain untuk bergabung dalam rombongan umroh tersebut dengan total biaya sejumlah Rp 953 juta.

Di mana uang tersebut kemudian disetorkan kepada AA melalui nomor rekening PT HSJ.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, nahasnya sejumlah 49 orang jamaah yang telah membayar lunas biaya perjalanan ibadah umrah harus terlunta-lunta di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023 yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” kata AKP Gandha di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).

Menurut penyelidikan, lanjut Gandha, bahwa ada 49 orang yang menjadi korban penipuan, dengan total kerugian hingga Rp 1,9 miliar.

“Pelapor IWN ini selaku direktur dari PT GAH ini ada kerja sama dengan tersangka untuk mencarikan jemaah umrah, singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jemaah haji umroh. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Mekkah Madinah via Kuala Lumpur,” kata Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).

Nahas, uang puluhan jamaah umroh tersebut tidak digunakan semestinya oleh AA yang berakibat 49 orang jemaah terpaksa terkatung-katung selama dua hari di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena tidak bisa berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023 lalu.

Namun, para jemaah kemudian tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan semula untuk melaksanakan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta.

“Setelah sampai di sana (Malaysia) ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah ini tidak berangkat-berangkat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini menghindar, dijawab oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AA terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres Malang. 

Pelaku bakal dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama selama 4 tahun. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow