Hanya Butuh Sehari, Polisi Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Keberhasilan ini berkat kesigapan semua pihak atas laporan masyarakat, sehingga polisi bisa membekuk pelaku curanmor berikut motor curiannya, hanya dalam kurun waktu sehari.
Kabupaten Situbondo, SJP - Respon cepat aparat Polres Situbondo, atas tindak lanjut laporan masyarakat yang kehilangan motor, perlu mendapat acungan jempol.
Pasalnya, motor milik Mistaja (53) warga Sumbermalang yang hilang saat dirinya bekerja di sawah, berhasil ditemukan berikut pelaku hanya dalam waktu sehari saja.
Kronologinya, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N 2423 PC yang diparkir ditepi jalan dan dikunci stir. Setelah beberapa lama korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian korban berusaha mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motornya.
Ahmad Rofik lalu menghubungi Bripka Nikmatul Khair anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur.
Ia meminta agar apabila melihat sepeda motor Honda Scoopy milik Mistaja, dengan ciri-ciri warna merah hitam Nopol N 2423 PC, supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat sepeda motor dimaksud melintas di jalan raya Banyuglugur.
Dengan cepat anggota Satlantas Polres Situbondo melakukan pengejaran bersama-sama anggota Polsek Banyuglugur.
Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku.
"Terima kasih jajaran Polres Situbondo khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, motor saya ditemukan tidak sampai sehari," ungkap Mistaja, Jumat (26/4/2024).
Sementara itu Ahmad Rofik, saksi yang melaporkan kejadian ini kepada anggota Satlantas Polres Situbondo juga memberikan apresiasi atas respon cepat Polisi tanggapi laporannya.
"Pengungkapan kasus ini menandakan Polisi yang merespon cepat apa yang menjadi keluhan atau laporan warga," ujar Ahmad Rofik.
Sementara itu Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi, membenarkan kejadian itu. Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus curanmor tersebut terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 10.00 wib.
"Anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur berhasil mengamankan pelaku curanmor di jalan raya Banyuglugur," kata AKP Efendi.
Ia mengungkapkan pelaku berinisial ES (30) warga Besuk Probolinggo berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N 2423 PC.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Mapolsek Banyuglugur," terang AKP Efendi Nawawi.
Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, juga turut memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menangkap pelaku curanmor.
Menurutnya, keberhasilan menangkap pelaku curanmor tersebut tidak lepas dari respon cepat dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur saat melaksanakan tugas di lapangan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat ada kejadian curanmor, anggota di lapangan langsung memonitor lalu lintas kendaraan melakukan penghadangan di lokasi yang diprediksi pelaku akan membawa lari sepeda motor curian yakni kearah perbatasan Situbondo Probolinggo.
"Berkat kecermatan inilah anggota berhasil menangkap pelaku curanmor saat melintas di jalan raya Banyuglugur dan menyelamatkan motor milik masyarakat," kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Kini tersangka sedang ditangani oleh Polsek Banyuglugur Polres Situbondo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Humas Polres
What's Your Reaction?