Beraksi di 23 TKP, Polda Jatim Amankan 9 Tersangka Komplotan Curanmor-Penadah

Sembilan tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

08 Mar 2024 - 14:30
Beraksi di 23 TKP, Polda Jatim Amankan 9 Tersangka Komplotan Curanmor-Penadah
Polda Jatim amankan 9 tersangka komplotan curanmor -penadah yang beraksi di 23 TKP Daerah Pasuruan dan Malang (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil amankan 9 pelaku curanmor, curat dan curas di wilayah Pasuruan dan Malang.

Dalam rilis di Kantor Polda Jatim, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, bahwa kelompok curanmor sekaligus penadah yang masuk dalam kategori street crime atau kejahatan jalanan itu beraksi di 23 TKP.

“Total hasil pengembangan, ada 23 TKP yang terdiri dari 18 TKP curanmor-curat dan 5 TKP curas, paling banyak ada di Malang,” jelasnya, Jumat (8/3/2024).

Dikatakan, kasus pertama kali diungkap oleh Tim Jatanras di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) atas tindak curas di Dusun Gedok, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 3 Maret 2024 yang diterima oleh Polsek Winongan, Polres Pasuruan.

“Saat itu pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban, kejadian itu viral dan direspon oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M," beber Pitter.

"Dari penangkapan tersangka M, setelah didalami ternyata ada jaringan aktivitas kejahatan lainnya (curanmor, curas, dan curat) yang dilakukan dalam waktu 2020-2021,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, hasil interogasi tersangka M berhasil mengungkap dan melancarkan penangkapan terhadap 8 pelaku lain yang memiliki peran masing-masing, bahkan sebagai penadah 

9 tersangka tersebut terdiri dari tersangka M (Curas), F (curanmor), Y (resividis penadah tahun 1999), V (curanmor), A (curanmor), Y (curanmor), I (curanmor), M (curas), dan Y (curas).

“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan dari 23 TKP adalah sebanyak 8 kendaraan bermotor dan barang bukti pendukung lainnya seperti celurit, helm, kunci T, dan sebagainya,” sebut Pitter.

Sembilan tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

“Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan, jadi jangan sungkan untuk melapor,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow