KPK Minta Penjadwalan Ulang, Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Batal Digelar

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan karena belum siap

06 May 2024 - 14:00
KPK Minta Penjadwalan Ulang, Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Batal Digelar
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat penyerahan bantuan(pemkabsidoajo/SJP)

Jakarta, SJP -  Sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akhirnya batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5) karena pihak termohon, yaitu KPK meminta penjadwalan ulang 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sampaikan kabar tersebut

"Pihak termohon KPK kirim surat bahwa belum bisa hadir. Pemohon (Ahmad Muhdlor Ali) hadir kuasanya sehingga sidang ditunda menjadi Senin, 13 Mei 2024, untuk panggil termohon lagi," kata Djuyamto seperti yang dikutip dari Beritasatu.com.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan karena belum siap.

"Informasi yang kami terima, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan. Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya," bebernya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.51 WIB, persidangan belum juga dimulai.

Gugatan yang diajukan Ahmad Muhdlor terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus pemotongan intensif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

KPK telah melakukan pemanggilan kepada Mudhlor. Namun, dia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024 dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.

Selain melakukan pemanggilan, KPK telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri selama 6 bulan.

Sebelum Bupati Sidoarjo, KPK telah menetapkan Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.(**)

Sumber: Beritasatu/Mita Amalia Hapsari

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow