Guru dan Karyawan Sekolah di Bondowoso Juga Terima MBG
Melaksanakan amanat dari Perpres nomor 115, SPPG Sumberkalong Wonosari Bondowoso telah menambahkan guru dan tenaga kerja di lingkungan sekolah untuk mendapatkan MBG.
BONDOWOSO, SJP – Baru-baru ini mendadak viral dalam sebuah postingan di media sosial, di mana Badan Gizi Nasional (BGN) baru menyadari jika guru dan tenaga pendidik di sekolah, belum menerima Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program andalan Presiden Prabowo Subianto ini, ternyata masih menyasar pada siswa-siswi di sekolah saja. Hal itu terungkap saat Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN keliling ke kelas-kelas serta berinteraksi langsung dengan para siswa dan guru.
Mereka menerima laporan bahwa selama ini tenaga pengajar dan para pekerja lainnya di sekolah tersebut ternyata belum menerima MBG. Oleh sebab itu, Nanik lantas memanggil Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
“Sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115. Saya akan kembali lagi ke sekolah ini pada Senin depan, guna memastikan bahwa seluruh guru dapat menerima MBG,” tegasnya, didampingi Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, saat menyambangi SMKN 1 Jakarta di Jalan Budi Utomo, Sawah Besar, Kamis (8/1/2026) lalu.
Perpres nomor 115 yang mengatur pendistribusian MBG untuk guru dan tenaga pendidik lainnya, ternyata telah diterapkan di SPPG yang ada di Kabupaten Bondowoso, khususnya SPPG Sumberkalong Kecamatan Wonosari.
Ineke Kartika Sari, Kepala SPPG Sumberkalong menegaskan, pihaknya sedari awal telah mengikuti instruksi dari BGN sesuai Perpres, untuk menambah jumlah penerima MBG yang terbagi di beberapa sekolah di dalam wilayah pendistribusian.
“Selain siswa, guru dan tenaga pendidik telah kami masukkan sebagai penerima manfaat. Adapun satpam, pegawai TU, dan petugas kebersihan masih dalam proses pendataan untuk selanjutnya akan kami masukkan sebagai penerima manfaat juga,” ungkapnya saat dikonfirmasi suarajatimpost.com pada Ahad (11/1/2026).
Dirinya juga telah melaksanakan apa yang diamanatkan Presiden Prabowo melalui BGN dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 2026. Di mana, pendistribusian MBG awal tahun 2026 dimulai sejak tanggal 8 Januari dan memastikan kesiapan operasional SPPG, termasuk kesiapan bahan pangan lokal dan distribusi MBG sebelum tanggal dimaksud.
“Selain itu, kami juga telah melakukan pengawasan kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan dengan mengacu pada pengecekan ketat serta pengawasan menyeluruh terhadap kebersihan area, memastikan keamanan makanan mulai dari bahan baku untuk mencegah risiko kontaminasi,” terangnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

