Guru Besar UIN KHAS Jember Tegaskan Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Kurang Tepat

Sedekah jeniz zakat telah ada ketentuannya. Yakni ada 8 delapan keriteria penerima zakat.

19 Jan 2025 - 14:03
Guru Besar UIN KHAS Jember Tegaskan Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Kurang Tepat
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN KHAS) Jember, Prof. KH. M Nomor Harisuddin. (Ulum/SJP)

JEMBER, SJP – Salah seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Shiddiq (KHAS) Jember, Prof. KH. M. Noor Harisuddin menanggapi munculnya wacana pengalihan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG).

Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember itu menegaskan, wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis sangat kurang tepat. Sebab dijelaskannya, ketentuan tentang penerima telah diatur sangat spesifik.

"Karena sasaran penerima zakat dengan makan bergizi gratis itu berbeda. Kalau makan bergizi gratis itu semua anak sekolah, termasuk yang di pesantren, " katanya, Ahad (19/1/2025).

Sementara sasaran penerima zakat, kata pria yang akrab dipanggil Prof Haris itu, hanya ada delapan golongan yang berhak mendapatkan aliran dana zakat. Yakni seseorang yang fakir, miskin, mualaf, musafir, budak, pejuang sabilillah, orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya, serta amil zakat. 

"Kalau dana zakat tidak diberikan terhadap delapan golongan ini, maka zakatnya tidak sah," jelasnya.

Prof Haris mengatakan, bila pemerintah menyalurkan dana zakat di luar delapan kriteria penerima itu, maka amal dari pemberi zakat akan sia-sia. Sebab, dana zakat yang disalurkannya melalui lembaga, tidak disalurkan kepada yang berhak menerima zakat.

"Kan kasihan orangnya. Akadnya zakat, tetapi disalurkan kepada yang tidak berhak. Tentunya itu tidak sah. Maka harus diulang lagi zakatnya," paparnya.

Prof Haris menambahkan, dana yang masih memungkinkan untuk dialihkan untuk membiayai program makan bergizi gratis yaitu dana infak. Sebab, sedekah jenis infak peruntukannya lebih luas dibandingkan sedekah jenis zakat yang penerimanya telah ditentukan.

"Infak itu boleh dikumpulkan, lalu digunakan untuk program tersebut. Tetapi memang, tergantung akad awal dari yang bersedekah. Kalau pemberi sedekah inginnya uangnya digunakan untuk hal tertentu, maka tidak boleh dialihkan," tutup Prof Haris. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow