Gunakan Sound System, Ronda Sahur di Blitar Dibubarkan Polisi
Polres Blitar Kota membubarkan aktivitas ronda sahur keliling menggunakan sound system di tiga lokasi berbeda.
KOTA BLITAR, SJP - Polres Blitar Kota membubarkan aktivitas ronda sahur keliling menggunakan sound system di tiga lokasi berbeda. Yakni, Kelurahan Klampok Kota Blitar, Kecamatan Sanankulon dan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang menjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Aktivitas masyarakat ronda sahur keliling menggunakan sound system ini diketahui, saat polisi melakukan patroli di lapangan.
Kabag Ops Polres Blitar Kota Kompol Agus Tri mengatakan, polisi langsung mengamankan sound system yang dipakai untuk ronda sahur keliling dan meminta peronda untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Selama tiga hari Ramadan, kami laksanakan patroli dan menemukan di beberapa wilayah masih menggunakan sound system dan langsung kami amankan. Mereka kami panggil ke kantor dengan perangkat desa untuk membuat surat pernyataan," kata dia, Selasa (4/3/2025).
Sebagai langkah awal, pihaknya juga membuat surat imbauan yang ditandatangani tiga pilar, yakni Kapolsek, Danramil dan Camat serta melampirkan Surat Edaran (SE) bupati maupun wali kota.
Di mana, surat himbauan ini ditujukan kepada pemilik sound system di wilayah hukum Polres Blitar Kota agar bisa menahan diri tidak digunakan untuk ronda sahur keliling.
"Jika setelah ini masih ada temuan, kami akan tindak berupa penilangan kendaraan dan sound systemnya kami amankan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Blitar Kota secara tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas ronda sahur keliling menggunakan sound system saat Ramadan.
Polisi akan terus menggencarkan pelaksanaan patroli ronda sahur keliling di seluruh wilayah hukum Polres Blitar Kota. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

