Gerebek Kamar Kos, Polres Batu Ringkus Pengedar Sabu Modus Ranjau
Dalam praktik ini, sabu diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, lalu diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung. Modus ini sengaja dipilih untuk meminimalkan interaksi antara penjual dan pembeli, sehingga pelaku berharap dapat menghindari pengawasan petugas
KOTA BATU, SJP — Aparat kepolisian mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batu dengan modus ranjau yang dinilai kian marak digunakan pelaku untuk menghindari deteksi.
Seorang pria berinisial SA (39), warga Kelurahan Songgokerto, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo, pada Rabu (8/1/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam, mewakili Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, pada Sabtu (28/3/2026) menjelaskan bahwa metode ranjau masih marak dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Dalam praktik ini, sabu diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, lalu diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung. Modus ini sengaja dipilih untuk meminimalkan interaksi antara penjual dan pembeli, sehingga pelaku berharap dapat menghindari pengawasan petugas," urainya.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 41,75 gram.
Selain itu, turut disita timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, stoples berwarna merah muda, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan seluruh barang bukti yang tersimpan di dalam kamar.
"Dalam pemeriksaan, SA tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga diketahui sebagai pengguna sabu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

