Maling Gondol Belasan Tabung Elpiji Melon dan Ratusan Kilogram Daging Tuna Di Banyuwangi

Polsek temukan 12 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram disembunyikan di kolam milik salah satu warga dan telah temukan terduga pelaku

01 Dec 2023 - 06:15
Maling Gondol Belasan Tabung Elpiji Melon dan Ratusan Kilogram Daging Tuna Di Banyuwangi
Tabung gas milik Misniyanah yang dicuri oleh maling,

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi kehilangan belasan tabung elpiji melon dan ratusan kilogram daging ikan tuna, Rabu (29/11/2023).

Misiyanah (36) akui ia alami kerugian Rp 5 juta dan ia pun laporkan kasus ini ke Polsek Pesanggaran.

Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan katakan hasil olah TKP diketahui ada 12 tabung gas elpiji yang raib dan 1 kwintal daging ikan tuna segar yang juga hilang. 

Barang-barang tersebut disimpan dalam gudang milik Misiyanah dan barang-barang tersebut hilang diduga karena dicuri. 

"Kejadiannya saat pemilik sedang beristirahat, sekitar pukul 00.05 WIB. Dan dilaporkan pada pagi hari," kata Lita, Jumat (1/12/2023).

Usai menerima laporan pihaknya pun segera lakukan openyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. 

Penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Pesanggaran akhirnya membuahkan hasil saat petugas temukan 12 buah tabung gas elpiji atau tabung melon milik korban.

"Sebanyak 12 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram disembunyikan di kolam milik salah satu warga. Temuan itu langsung kita bawa ke Polsek," ujar Lita.

Berdasarkan hasil penyelidikan pula, polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pencurian tabung gas dan 1 kwintal ikan tuna di gudang milik Misiyanah.

Lita ungkapkan ada dua orang terduga pelaku yang telah diamankan yaitu pelaku berinisial MN (37) dan MJ (33) yang juga penduduk setempat.

"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka masuk lewat dinding gudang yang rusak dan mengambil tabung gas dan ikan milik korban," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 12 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu unit motor Yamaha Nmax warna merah, satu buah karung, dan satu buah keranjang kain.

Lita menambahkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pesanggaran. Mereka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e tentang pencurian dengan pemberatan.  (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow