Asyik Main Judi Online di Warung Kopi, Pemuda Asal Kediri Diamankan Polisi di Situbondo

Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengamankan pemuda asal Kediri yang tertangkap tangan bermain judi online di warung kopi wilayah Arjasa, dengan barang bukti ponsel dan deposit Rp200 ribu, sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring.

25 Feb 2026 - 22:59
Asyik Main Judi Online di Warung Kopi, Pemuda Asal Kediri Diamankan Polisi di Situbondo
Barang bukti yang diamankan petugas kini diamankan oleh penyidik polres dan akan terus memburu pelaku judi game online (Foto : Sugeng/SJP)

SITUBONDO, SJP – Malam itu hampir tengah malam. Sebuah warung kopi di area SPBU Jalan Raya Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, tampak seperti biasa. Beberapa pengunjung duduk santai melepas lelah. Di salah satu sudut, seorang pemuda tampak fokus menatap layar ponselnya.

Namun siapa sangka, aktivitas yang terlihat seperti bermain gim biasa itu ternyata mengarah pada praktik judi online.

Pemuda berinisial SY (28), warga asal Kediri, diamankan tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo saat kedapatan tengah mengakses situs judi slot melalui telepon genggamnya, Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, SY saat itu sedang dalam perjalanan pulang kerja. Karena merasa lelah, ia memilih berhenti sejenak di warung kopi untuk beristirahat. Diduga karena kecanduan, ia kemudian membuka aplikasi judi online dan mencoba peruntungan dengan harapan meraih jackpot.

Saat bersamaan, petugas tengah melakukan patroli Kring Serse di wilayah tersebut. Gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan membuat polisi melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, SY tertangkap tangan sedang bermain judi slot dan diketahui baru saja melakukan deposit saldo sebesar Rp200.000 melalui aplikasi dompet digital.

Kapolres Situbondo melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku kami amankan saat sedang asyik bermain judi online di tempat umum. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral,” tegas AKP Agung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana perjudian. Selanjutnya, SY beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik judi online masih marak terjadi, bahkan dilakukan secara terang-terangan di ruang publik. Aparat kepolisian pun menegaskan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penindakan sebagai upaya mencegah dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas akibat kecanduan judi daring. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow