Geger Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Tak Cair Januari, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Addendum kontrak yang sempat menjanjikan gaji cair awal Januari lalu dibatalkan Pemkot Surabaya menjadi pemicu utama polemik gaji PPPK paruh waktu, yang belakangan ramai dipersepsikan sebagai keterlambatan pembayaran.

24 Jan 2026 - 15:30
Geger Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Tak Cair Januari, Ternyata Ini Biang Keroknya!
Momen penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya (Ist/SJP)

SURABAYA, SJP — Dalam beberapa hari terakhir, isu tidak cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Surabaya pada Januari 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. 

Polemik itu memicu kegaduhan di kalangan pegawai dan publik, menyusul munculnya perbedaan pemahaman antara pegawai dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait mekanisme pembayaran gaji. Isu tersebut berkembang dengan narasi bahwa Pemkot Surabaya terlambat membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu. 

Namun, Pemkot menegaskan tidak terjadi keterlambatan pembayaran, melainkan penyesuaian mekanisme sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat. Di sisi lain, pegawai merasa memiliki dasar kontraktual yang membuat mereka berhak menerima gaji pada Januari 2026.

Addendum Kontrak dan Harapan Gaji Cair Januari

Kegaduhan bermula dari beredarnya salinan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan addendum yang diterima PPPK Paruh Waktu. Dalam perjanjian kerja awal, pembayaran gaji diatur dilakukan setiap awal bulan berikutnya setelah pegawai melaksanakan tugas selama satu bulan penuh.

Namun, pada 31 Desember 2025, Pemkot Surabaya menerbitkan addendum SPK yang mengubah ketentuan tersebut. Dalam addendum itu, pembayaran gaji disebutkan dilakukan tiap awal bulan, sehingga dipahami pegawai bahwa gaji Januari akan dibayarkan pada awal Januari 2026 dengan tujuan menyamakan perlakuan antara PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Ketika pertengahan Januari gaji tak kunjung cair, keluhan mulai bermunculan dan menyebar luas di media sosial, disertai tudingan keterlambatan pembayaran oleh Pemkot Surabaya. Hal itu diakibatkan karena pegawai berpegang pada addendum 31 Desember 2025 yang menyatakan gaji dibayarkan di awal bulan.

Di tengah polemik yang meluas, pada 21 Januari 2026 lalu, Pemkot Surabaya kembali menerbitkan addendum baru. Addendum itu mengembalikan mekanisme pembayaran gaji seperti perjanjian awal, yakni gaji dibayarkan pada awal bulan berikutnya setelah satu bulan masa kerja.

Langkah tersebut justru memperkuat kekecewaan sebagian pegawai, karena dinilai sebagai perubahan aturan di tengah jalan.

Aturan Pusat Batalkan Addendum 31 Desember 2025

Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan bahwa Pemkot hanya mengikuti aturan yang ada di pusat.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025, upah PPPK-PW.

Dalam regulasi tersebut, upah PPPK Paruh Waktu tidak dimasukkan dalam belanja pegawai, melainkan masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

"Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa," ujar Wiwiek saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).

Konsekuensinya, pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai menyelesaikan satu bulan masa kerja. Skema tersebut berbeda dengan gaji PNS/PPPK penuh waktu yang mana gaji akan diberikan di awal bulan.

"Jika Surat Perjanjian Kerja dimulai 2 Januari 2026, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari," jelasnya.

Wiwiek menegaskan, gaji akan dibayarkan pada awal Februari 2026 melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh perangkat daerah.

"Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kami menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri," tegasnya.

Wiwiek juga membenarkan bahwa Pemkot Surabaya sempat menerbitkan addendum pada 31 Desember 2025 yang mengatur pembayaran gaji di awal bulan, dengan tujuan menyamakan perlakuan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Namun, hasil konsultasi dengan kementerian menyatakan mekanisme tersebut tidak sesuai dengan aturan pusat, sehingga addendum 31 Desember itu batal dan dikembalikan ke skema awal.

"Sepanjang aturan pedoman dari pusat masih harus dilakukan seperti itu, ya kami wajib mengikuti aturan itu," tegasnya.

Data Pegawai PPPK Paruh Waktu Surabaya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 14.561 PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani SPK sejak 2 Januari 2026.

"Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun, dalam perjalanannya, SK yang keluar sebanyak 14.561," ungkap Ira.

Ia menjelaskan, selisih tersebut terjadi karena adanya peserta yang tidak memenuhi persyaratan serta faktor meninggal dunia.

Minimnya Sosialisasi Jadi Sumber Polemik

Polemik gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya berakar pada terbitnya addendum kontrak yang sempat mengubah skema pembayaran gaji, lalu ditarik kembali demi menyesuaikan aturan pusat. Perbedaan tafsir antara pegawai dan Pemkot diperparah oleh minimnya sosialisasi sebelum masa kerja dimulai.

Pemkot menegaskan tidak ada gaji yang dihilangkan, melainkan pembayaran dilakukan sesuai siklus kerja satu bulan. Sementara bagi pegawai, perubahan aturan di tengah masa kerja memicu ketidakpastian dan tekanan ekonomi di awal pengangkatan.

Polemik tersebut menjadi catatan penting dalam transisi kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dan menjadi pekerjaan rumah (PR) kedepan agar perubahan regulasi dapat dikomunikasikan lebih awal dan jelas kepada pegawai, mengingat polemik yang sama juga muncul di berbagai daerah lain. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow