Panitia PTSL Desa Bandung Nganjuk Terbentuk, Tekankan Transparansi dan Gotong Royong
Setelah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang cukup dinamis, Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia PTSL tahun 2026 akhirnya resmi ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.
NGANJUK, SJP – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Setelah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang cukup dinamis, Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia PTSL tahun 2026 akhirnya resmi ditandatangani oleh kepala desa setempat.
Ketua Panitia PTSL Desa Bandung, Mariani, menyatakan apresiasinya atas kelancaran forum musyawarah tersebut. Menurutnya, pembentukan panitia ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, hari ini sudah disepakati dan ditandatangani SK pembentukan panitia PTSL Desa Bandung tahun 2026. Kami berharap pemerintah desa terus kooperatif dan mempermudah segala urusan administrasi yang dibutuhkan masyarakat," ujar Mariani saat ditemui Suarajatimpost usai kegiatan musyawarah, Senin (20/4/2026).
Meski berjalan lancar, Mariani mengungkapkan sempat ada diskusi hangat terkait pembatasan kuota. Berdasarkan arahan awal, kuota dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya berjumlah 110 bidang yang mulanya diusulkan untuk dipilih melalui sistem lotre di tiap dusun.
Namun, pihak panitia sempat menyatakan keberatan dengan sistem lotre tersebut karena dianggap kurang adil bagi warga yang sudah lama mendaftar.
Menurut Mariani, saat ini, data pendaftar yang sudah masuk telah mencapai lebih dari 230 pemohon, sementara jumlah warga yang belum bersertifikat di Desa Bandung diperkirakan mencapai 800-an orang.
"Kami dari forum kurang setuju dengan sistem lotre. Aspirasi kami adalah mengakomodasi semua pendaftar terlebih dahulu. Jika tahun ini belum masuk kuota resmi BPN, maka akan menjadi prioritas di tahun berikutnya karena program ini berkelanjutan," tambah Mariani.
Mariani juga menegaskan kembali poin penting dalam kesepakatan bersama, yaitu biaya persiapan PTSL sebesar Rp150.000. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan di luar kesepakatan tersebut.
"Sesuai aturan, pendaftaran itu gratis. Biaya yang disepakati hanya untuk keperluan persiapan dokumen. Jika ada tambahan biaya di luar itu, maka masuk kategori pungli dan kami siap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Bandung, Ir. Heru Subagyo, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi dan mencegah miskomunikasi di tengah masyarakat pasca pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia PTSL pada Senin, 20 April 2026.
Heru menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bandung telah siap sepenuhnya untuk menyukseskan program PTSL 2026. Hal ini ditandai dengan penetapan Desa Bandung sebagai pelaksana PTSL oleh BPN pada 16 April, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia pada 17 April.
"Hari ini kami melaksanakan Musdes penetapan kepanitiaan. Alhamdulillah, semua pihak merasa lega karena hambatan komunikasi yang sempat terjadi sebelumnya kini sudah clear melalui forum ini," ujar Heru Subagyo.
Terkait keterbatasan kuota yang menjadi sorotan warga, Heru mengonfirmasi bahwa saat ini Desa Bandung mendapatkan alokasi awal sebanyak 110 sertifikat dari BPN. Untuk menjaga rasa keadilan, pembagian kuota dilakukan secara proporsional berdasarkan skala wilayah dusun.
Dusun Besar mendapatkan jatah kuota yang lebih banyak sesuai jumlah penduduknya. Dusun Bandung dapat jatah 33 kuota, Dusun Kedungrejo sebanyak 32 kuota, Dusun Kedungsari 23 kuota, dan Dusun Bringin sebanyak 22 kuota
"Teknisnya nanti sesuai kuota di empat dusun. Dusun yang wilayahnya besar otomatis mendapatkan jatah lebih besar. Ini sudah disepakati agar tidak ada unsur pilih kasih. Semua terbuka demi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Kades juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Desa dengan Forum masyarakat Desa Bandung yang kini diketuai oleh Mariani. Ia berharap seluruh pendaftar nantinya dapat tercover secara bertahap.
Terkait pembiayaan, Kades merujuk pada Berita Acara Kesepakatan Bersama bahwa biaya persiapan ditetapkan sebesar Rp150.000. Pihak desa berkomitmen untuk memproses hukum siapapun yang melakukan pungutan liar (pungli) di luar kesepakatan tersebut.
Heru Subagyo mengimbau warga agar tetap tenang dan mengikuti prosedur pendaftaran yang akan dibuka pada 20 September hingga 30 September 2026.
"Masyarakat diminta untuk tidak termakan isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan langsung berkomunikasi dengan panitia resmi yang telah terbentuk," tutupnya
Dengan terbentuknya panitia ini, diharapkan proses sertifikasi tanah di Desa Bandung dapat berjalan transparan, cepat, dan tanpa kendala berarti hingga tuntas. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

