Gandeng Gen Z, KAI Daop VII Madiun Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA
Kegiatan ini melibatkan kalangan generasi muda (Gen Z) sebagai upaya menumbuhkan kesadaran disiplin keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Tohari mengungkapkan kolaborasi KAI dan Gen Z ini untuk menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern.
KEDIRI, SJP - Momen Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026 dimanfaatkan PT KAI Daop VII Madiun untuk menggaungkan pentingnya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api kepada generasi muda dan masyarakat Kota Kediri.
Hal dilakukan melalui sosialisasi keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang 286, wilayah Stasiun Kediri. Dalam kesempatan itu sejumlah mahasiswa dan pelajar turut ambil bagian .
"Kebangkitan nasional hari ini bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, salah satunya di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas Daop VII Madiun Tohari, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini melibatkan kalangan generasi muda (Gen Z) sebagai upaya menumbuhkan kesadaran disiplin keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Tohari mengungkapkan kolaborasi KAI dan Gen Z ini untuk menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern.
“Kami mengajak teman-teman Gen Z untuk menjadi duta keselamatan, dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas, agar disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang bisa terus ditingkatkan,” ujarnya.
Pemilihan lokasi di perlintasan sebidang 286 bukan tanpa alasan. Meski hanya satu jalur, kawasan tersebut dinilai tetap memiliki potensi pelanggaran, seperti pengendara yang melawan arah atau tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Pada kesempatan yang sama Tohari juga mengingatkan masyarakat tentang aturan keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Yakni UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Jadi kita mengajak pada masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhenti, tengok kiri, tengok kanan, pastikan itu aman baru jalan," tambahnya.
Tohari juga mengingatkan bahwa pengendara dilarang menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau mencoba mengangkatnya secara paksa. Hal tersebut sangat berbahaya mengingat kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
Hal tersebut juga sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Dengan kecepatan sekitar 60 km per jam, jarak pengereman kereta bisa mencapai 700 hingga 800 meter. Bahkan di lintas ini, kecepatan maksimal kereta bisa mencapai 100 km per jam,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

