Kejati Jatim Tangkap Sindikat Pelaku Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan RI
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil tangkap sindikat pelaku kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 saat di Magelang, Jawa Tengah.
Surabaya, SJP - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil tangkap sindikat pelaku kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12/2023) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto SH MH katakan bahwa pelaku berinisial AW (60) ditangkap karena terduga menjadi otak sindikasi tersebut.
"Kejagung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Awal mula terungkapnya kasus ini, kata Mia Amiati, adalah ketika Tim Intelijen Kejati Jatim amankan seorang peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD.
Ia gunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data diperiksa tim verifikator seleksi kelengkapan dan kesamaan data dokumen pendaftar.
Dari hasil pemeriksaan, EYD saat diperoleh keterangan dan bukti-bukti cukup mengarah ke dugaan pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur.
Kuat dugaan juga, ada motif uang hasil kejahatan penipuan yang dilakukan AW kepada EYD untuk bisa lolos tes CPNS Kejaksaan RI dengan tipu muslihat yang dilancarkan pelaku.
Selanjutnya, Tim Intelijen Kejati Jatim bergerak cepat usai dapati keterangan bahwa terduga pelaku AW saat itu sedang berada di Jalan Raya Gulon Magelang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku dirinya tidak bekerja sendirian.
EYD diduga bersama beberapa orang lainnya telah lakukan kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI di wilayah Jawa Timur.
"Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun," tegasnya.
Namun, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pada hari ini (Senin, 11/12/2023), Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?