Gandeng Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Razia Rokok Ilegal
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, razia itu dilakukan guna menekan distribusi, peredaran, serta transaksi perdagangan rokok ilegal.
Kota Mojokerto, SJP - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di hampir seluruh wilayah di Indonesia, membuat Satpol PP Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo melakukan razia secara serentak.
Razia itu sasar tiap pasar hingga pertokoan kelontong yang berpotensi menjual rokok ilegal. Mulai dari Pasar Tanjung Anyar, Pasar Empunala, hingga Pasar Prajuritkulon.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, razia itu dilakukan guna menekan distribusi, peredaran, serta transaksi perdagangan rokok ilegal.
"Tujuannya guna mencegah adanya peredaran rokok non cukai atau ilegal di pasaran. Sejauh ini, dari hasil razia belum ditemukan adanya hal itu," ucapnya, Jumat (31/05).
Fudi menyebut, pihaknya bakal terus melakukan razia secara mendadak guna memastikan wilayah Kota Mojokerto bebas dari peredaran rokok ilegal.
"Jika nantinya dalam razia ditemukan peredaran pendistribusian rokok ilegal, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai untuk penindakan dan penyitaan," tuturnya.
Sementara, tim koordinator Kantor Bea Cukai Bagian Pengawasan dan Penindakan wilayah Mojokerto, Mahendra menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan hingga penyitaan jika terbukti melakukan peredaran rokok ilegal.
"Karena termasuk barang kena cukai, perlu dikendalikan dan peredarannya harus diawasi. Hal itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat dan merugikan negara," kata dia.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?