Gandeng Aktivis '80-an, FKAPD Nganjuk Siap Kawal Regulasi Daerah
Fokus terdekat forum ini adalah mengawal regulasi peraturan pelaksanaan dari Perda yang baru saja diparipurnakan dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Nganjuk pada 20 Mei lalu, agar implementasinya berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi pemerintahan desa.
NGANJUK, SJP — Pasca-dideklarasikan beberapa waktu lalu, Forum Kajian dan Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD) Kabupaten Nganjuk langsung bergerak cepat. Forum ini menggelar agenda syukuran sekaligus pertemuan penting untuk membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta menyusun program kerja ke depan, yang dilaksanakan di WTC Pehserut, Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Senin (1/6/2026).
Ketua Penyelenggara FKAPD, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa setelah deklarasi resmi dilakukan pada 28 Mei lalu, pertemuan kali ini difokuskan sebagai bentuk syukur sekaligus momentum untuk membentuk dan menetapkan kepengurusan resmi bersama para anggota yang hadir.
"Hari ini intinya syukuran sekaligus membahas masalah AD/ART dan program kerja FKAPD. Tujuannya jelas, karena ini wadah aspirasi masyarakat dari berbagai unsur termasuk profesi, pegiat, praktisi hukum, hingga akademisi kita akan mengawasi dan mengawal pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi yang ada di Kabupaten Nganjuk. Kami ingin memastikan regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi demi kemajuan Nganjuk," ujar Iwan Setiawan saat diwawancarai Suarajatimpost.com.
Iwan menambahkan bahwa fokus terdekat forum ini adalah mengawal regulasi peraturan pelaksanaan dari Perda yang baru saja diparipurnakan dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Nganjuk pada 20 Mei lalu, agar implementasinya berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi pemerintahan desa.
Dukungan terhadap pergerakan FKAPD juga datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MaPak (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Nganjuk, Supriono.
Ia menyatakan bahwa kehadiran forum ini sangat krusial untuk menjadi wadah perjuangan bagi hak-hak perangkat desa yang selama ini dirugikan oleh aturan yang dinilai tumpang-tindih.
"In praktiknya sekarang ini, banyak perangkat desa yang dirugikan. Waktu diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, masa pensiun mereka seharusnya sampai usia 64 tahun. Namun kenyataannya, sekarang banyak yang sudah menerima SK pensiun di usia 60 tahun. Ini kan menyalahi aturan karena aturan tidak berlaku surut," tegas Supriono.
Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya bagian hukum harus lebih "melek hukum" dan tidak memotong hak masa bakti perangkat desa secara sepihak hingga empat tahun masa jabatan.
"Dengan dibentuknya forum ini, kami berharap pihak Pemda maupun DPRD tidak menutup mata dan mau mendengarkan suara rakyat. Jangan sampai merugikan mereka yang sudah mengabdi, tetapi haknya justru dikurangi," pungkas pria yang akrab disapa Pri Rangket ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, kata Supriono, saat ini tercatat masih ada sekitar 350 perangkat desa aktif dengan status pengangkatan regulasi lama yang hak masa baktinya terancam terpangkas.
"Ini sudah jelas merugikan para perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk. Sekarang ini masih ada sekitar 350-an orang yang belum pensiun. Mereka semua diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979. Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat kepada pihak Pemdes (Pemerintahan Desa) maupun Pemda untuk memberikan perhatian serius terhadap regulasi ini," lanjutnya.
Forum ini berkomitmen penuh untuk mengawal kebijakan daerah secara objektif demi menjaga keadilan bagi aparatur desa dan masyarakat Nganjuk.
"Moto kami adalah: Independen, Kritis, Partisipatif!" seru seluruh anggota forum secara kompak di akhir pertemuan," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

