Atasi Kebocoran Sampah, DLH Kota Malang Berlakukan Sistem Buka Tutup di TPA Supit Urang
Perlakuan buka tutup tersebut dilakukan sebagai untuk mitigasi masalah sampah liar yang disinyalir masuk ke TPA Supit Urang.
Kota Malang, SJP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus berupaya meminimalisasi kebocoran sampah lantaran ditengarai ada oknum-oknum tertentu, yang memasuki TPA dengan membawa timbunan sampah dari luar Kota Malang.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, menyampaikan, untuk meminimalisasi kebocoran tersebut, DLH akan menerapkan sistem buka tutup pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, dengan pemberian waktu khusus untuk pembuangan sampah.
"Sistem buka tutup di TPA Supit Urang ini dilakukan agar tidak ada pembuang sampah ilegal, kita berikan waktu khusus, mulai mulai jam 6 pagi hingga jam 4 sore," ucapnya, saat ditemui awak media, Jumat (2/2/2024).
Menurut Rahman, perlakuan buka tutup tersebut dilakukan sebagai untuk mitigasi masalah sampah liar yang disinyalir masuk ke TPA Supit Urang. Sedangkan untuk kendaraan pengangkut sampah yang hendak masuk ke TPA Supit Urang juga akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.
"Ini upaya kami untuk mengetahui jumlah sampah yang masuk dengan pendapatan retribusi sampah yang kita berikan ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena selama ini tidak sinkron. Kendaraan yang masuk TPA itu kami beri tanda khusus, agar bisa memitigasi kebocoran-kebocoran (sampah liar) yang selama ini masuk ke TPA. Juga untuk identifikasi jenis timbunan sampah, jumlah tonase yang masuk, terus kemudian potensi retribusi kita juga bisa maksimal," jelasnya.
Rahman menjelaskan, pemasangan stiker tanda khusus ini mulai dilakukan pada Jumat (2/2/2024) di 49 kendaraan pengangkut sampah dari DLH dan 11 kendaraan pengangkut sampah dari Diskopindag, serta 10 transporter sampah dari pihak ketiga.
"Jadi, transporter itu sudah memiliki izin lengkap, badan usaha yang jelas, kemudian klasifikasi pengangkutannya juga diizinkan oleh dinas-dinas terkait. Transporter itu pihak ketiga yang jasanya digunakan oleh pelaku usaha atau pelaku kegiatan," terangnya.
Selain 10 trasnporter, lanjut Rahman, juga ada 10 stiker untuk kendaraan pengangkut sampah dari lingkungan terdampak TPA.
Untuk bisa mengangkut sampah, saat ini harus menandatangani kontrak kerjasama dan mengisi formulir yang mencantumkan jenis usaha, alamat, identifikasi sampah, jumlah tonase sampah, dan penyedia jasa pengangkut sampah, apakah dari DLH atau dari transporter.
"Jika mau bekerja sama untuk membuang sampahnya di TPA maka harus menandatangani kontrak dan mengisi form. Karena yang selama ini terjadi mereka tinggal buang-buang saja, sedangkan untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti Rumah Sakit, kami tidak menerima, atau menolak," tegasnya.
Sedangkan, ketika ditanya tentang kemungkinan pemalsuan stiker penanda tersebut, Rahman menyakinkan bahwa stiker yang dipasang pada kendaraan pengangkut sampah itu diyakini telah memiliki keabsahan dan dapat dijamin karena nomor lambung kendaraan akan diketahui oleh petugas melalui sistem yang telah diterapkan.
Petugas keamanan di TPA akan bertindak tegas terhadap kendaraan tanpa stiker, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Kita sudah koordinasikan semuanya, kalau dari CCTV saya nanti ketahuan masih ada kendaraan tanpa stiker penanda yang masuk, dan kami sudah berkoodinasi dengan pihak keamanan di sana, dan akan langsung menindak, tidak di SP lagi. Langsung diliburkan. Jadi kita tegas," tukasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?