Modus Salat Jumat, Curanmor di Surabaya Terungkap dari CCTV Masjid

Seorang pria di Surabaya menyamar sebagai jemaah salat Jumat untuk mencuri sepeda motor di halaman masjid. Aksinya terekam CCTV dan viral. Polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

04 Aug 2025 - 23:05
Modus Salat Jumat, Curanmor di Surabaya Terungkap dari CCTV Masjid
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. (Foto: Beritasatu.com/Julianus Palermo)

SURABAYA, SJP – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat salat Jumat di halaman Masjid Fathur Rahman, Jalan Bulak Sari, Semampir, Surabaya, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Pelaku yang menyamar sebagai jemaah dengan mengenakan sarung dan peci berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, saat suasana masjid tengah khusyuk dengan jemaah menunaikan salat Jumat. Korban bernama Ubaidillah, yang memarkir sepeda motornya di halaman masjid, baru menyadari kehilangan usai salat usai.

“Pelaku terlihat datang seperti jemaah biasa, mengenakan pakaian layaknya orang mau salat. Tapi ternyata, dia langsung merusak kunci dan membawa kabur motor,” ujar Ikke Nuryanah, Ketua RT 5 RW 6 Kelurahan Bulaksari, Senin (4/8/2025).

Dalam rekaman CCTV, pelaku dengan tenang mengeksekusi aksinya, memilih waktu saat area luar masjid sepi dari pengawasan. Ia terekam merusak rumah kunci kendaraan menggunakan alat khusus dan membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat. Penelusuran melalui CCTV dan pelacakan media sosial mengarahkan penyidik pada seorang pria berinisial MAF (27), warga Kapas Baru, Surabaya.

“MAF merupakan residivis curanmor. Dia pernah menjalani hukuman di Polsek Wiyung pada 2019 dan Polsek Kenjeran tahun 2021. Modusnya selalu sama, menyamar dan beraksi di tempat ibadah,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Mapolda Jatim. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan MAF dalam jaringan pencurian lainnya. Satu pelaku lain dikabarkan masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu,com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow