Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Ditangkap

Jumlah kasus yang diungkap ini meningkat dibanding pengungkapan dalam periode yang sama tahun sebelumnya.

05 Nov 2025 - 18:12
Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Ditangkap
Pers rilis ungkap kasus narkoba Polres Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Kepolisian Resor Tulungagung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, 40 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dari total 36 kasus yang diungkap, terdapat 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus psikotropika. Jumlah kasus yang diungkap ini meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

"Peningkatan jumlah kasus ini bisa terjadi karena dua kemungkinan. Bisa karena peredarannya yang meningkat, atau bisa juga karena kinerja Satresnarkoba yang meningkat," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (5/11/2025).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita beragam barang bukti, di antaranya 375,08 gram sabu-sabu, satu butir pil ekstasi, serta 9.990 butir pil double L. Selain itu, ditemukan pula 507 butir alprazolam, 10 butir clonazepam, dua butir roche, dan satu butir methylpenidate.

Barang bukti lain berupa 44 unit telepon genggam, 65 pipet, 25 bong, 14 timbangan digital, delapan sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp3.539.000.

AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, dari 40 tersangka tersebut, terdapat 15 orang yang merupakan residivis, di antaranya Bambang Wahyu Prasetyo alias Kumplung, Bintang Mahardhika alias Ocol, dan Andri K alias Jabrik.

Para residivis tersebut diketahui kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa.

“Mereka yang ditangkap ini semuanya berperan sebagai pengedar,” jelasnya.

Lebih lanjut, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan sistem ranjau, di mana transaksi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan dan pembayaran digital.

Para pelaku menempatkan paket narkoba sesuai petunjuk bandar tanpa mengetahui identitas pembeli. Setiap transaksi, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung jumlah barang yang terjual.

Dari hasil penyelidikan, kasus narkoba tersebut tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kedungwaru (10 TKP), Tulungagung Kota (8 TKP), Boyolangu (5 TKP), Rejotangan (3 TKP), serta kecamatan lainnya. 

"Dari 36 kasus ini 10 diantaranya di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Jadi Kedungwaru ini memang merupakan wilayah paling rawan. Sepanjang saya disini satu setengah tahun ini, selalu kena evaluasi pasti ranking tertingginya Kedungwaru," ungkap AKBP Taat.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun hingga dua puluh tahun penjara, dengan denda mencapai Rp10 miliar bagi pelaku peredaran narkotika golongan I. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow