Fakta Baru Panti Asuhan Pencabulan Surabaya: Tidak Memiliki Izin Panti dan Pernah Lakukan Praktik Aborsi

Panti asuhan di Surabaya yang terjerat kasus kekerasan seksual ternyata menyimpan aib lain: praktik aborsi ilegal. Izin klinik bersalinnya dicabut pada 2022 akibat temuan tersebut.

07 Feb 2025 - 20:32
Fakta Baru Panti Asuhan Pencabulan Surabaya: Tidak Memiliki Izin Panti dan Pernah Lakukan Praktik Aborsi
Ilustrasi kekerasan kepada anak (Ilustrasi oleh Tiwandasella/SJP)

SURABAYA, SJP - Kasus kekerasan seksual yang mengguncang sebuah panti asuhan di Surabaya memasuki babak baru, dengan terungkapnya fakta bahwa, tempat tersebut ternyata pernah digunakan sebagai praktik aborsi ilegal. 

Hal itu menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik panti, Nurherwanto Kamaril alias NK (61).

Sebelumnya, NK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. Modusnya adalah dengan membujuk korban untuk memijatnya di malam hari, lalu melakukan tindakan asusila. Perbuatan bejat ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan korban yang rata-rata berusia di bawah umur.

Tidak Memiliki Izin Panti Asuhan

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, mengungkapkan bahwa panti asuhan tersebut ternyata pernah memiliki izin sebagai klinik bersalin. Namun, izin ini dicabut pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang karena terbukti melakukan praktik aborsi ilegal.

"Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi, sudah ditangani polisi makanya tidak diperpanjang," kata Anna saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa panti asuhan tersebut sebenarnya tidak memiliki izin sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS) anak. Pihaknya telah dua kali memperingatkan NK untuk mengurus izin, namun tidak pernah diindahkan.

"Kami juga sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, untuk datang ke Dinsos untuk melakukan pendaftaran sudah menjanjikan kepada kita, tetapi enggak datang-datang. Kami sudah dua kali memperingatkan," ucapnya.

Terungkapnya praktik aborsi ilegal ini semakin memperburuk citra panti asuhan tersebut dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan perizinan panti asuhan di Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengurusan KK

Imbas dari kasus ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pengetatan pengurusan Kartu Keluarga (KK), terutama bagi panti asuhan. 

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa anak pindahan dari luar kota yang masuk KK alamat Surabaya harus memiliki akta kelahiran dari asalnya terlebih dahulu.

"Saya harus ngecek dulu, yang jelas setahun terakhir enggak menerbitkan akta kelahiran yang bukan penduduk Surabaya, dari luar Surabaya, banyak permohonan panti kita tolak," bebernya.

Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah modus-modus kejahatan yang berujung perdagangan anak. Eddy juga menegaskan bahwa pihaknya akan memisahkan KK korban dari KK pelaku.

"Bisa, yang kita lakukan yang masuk shelter akan masuk KK shelter, yang dititipkan (ke lembaga perlindungan) masuk KK sana," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow