Remaja Nganjuk Tewas Dikeroyok, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan

Penangkapan tiga pelaku tersebut diawali dari kecurigaan petugas saat mendapati para terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan.

22 Sep 2024 - 22:15
Remaja Nganjuk Tewas Dikeroyok, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan
Pelaku pengroyokan dihadapan penyidik (kusno/SJP)

Nganjuk, SJP - MS (17), seorang remaja warga Nganjuk meninggal dunia, Minggu 22 september 2024 usai jadi korban penganiayaan. Tiga terduga pelaku diringkus dalam kasus tersebut.

Penganiayaan korban terjadi pada pada Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan kejadian pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya, tepatnya di belakang salah satu toko baju Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk

AKBP Siswantoro menambahkan, dari kejadian tersebut, dengan gerak cepat kurang dari 1 x 24 jam, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Yakni, MFA (20) warga Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, KA (22) warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan AQR (16) warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. 

“Korban dikeroyok para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk,” ungkap AKBP Siswantoro. 

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku tersebut diawali dari kecurigaan petugas saat mendapati para terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan. 

“Awalnya petugas curiga dengan keterangan terduga pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di HP terduga pelaku, ditemukan percakapan ada niat untuk membuat alibi tidak melakukan pengeroyokan,” ujar Kompol Masherly. 

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepada para terduga pelaku akan kami jerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kompol Masherly. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow