Antrean Panjang hingga Nyawa Melayang: Menilik Kebijakan Setengah Matang Pemerintah tentang LPG 3 Kg
"Kebijakan yang tiba-tiba tanpa mekanisme transisi yang jelas hanya akan menciptakan kepanikan dan kegagalan di lapangan,"
SURABAYA, SJP - Pemerintah kembali mempertontonkan eksperimen kebijakan yang berakhir dengan kekacauan. Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg), yang diterapkan mulai 1 Februari 2025, resmi dicabut hanya tiga hari setelahnya atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Seperti banyak kebijakan serampangan lainnya, keputusan ini diambil tanpa kesiapan yang matang, menyebabkan kelangkaan gas, antrean panjang, kepanikan masyarakat, bahkan hingga menelan korban jiwa.
Awalnya, kebijakan ini diklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memiliki tujuan guna memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, dengan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi Pertamina sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Namun, alih-alih meningkatkan efektivitas subsidi, aturan yang tiba-tiba diterapkan ini justru memperburuk keadaan. Masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kg kesulitan mendapat akses, pelaku usaha mikro tercekik, dan para pengecer kehilangan sumber pendapatan mereka.
Dampak Ekonomi: UMKM dan Masyarakat Kecil Jadi Korban
Bukan hanya masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gas subsidi, para pelaku UMKM pun terpaksa menghadapi kenyataan pahit. Menurut akademisi Surabaya, Josua Tarigan, yang merupakan Dekan School of Business and Management (SBM) Petra Christian University (PCU), kebijakan ini langsung berdampak pada daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil.
"Ketika akses terhadap LPG subsidi dipersempit, masyarakat berpenghasilan rendah harus mengalokasikan lebih banyak uang untuk energi. Hal ini berimbas pada konsumsi kebutuhan lain yang ikut menurun," papar Josua, Jumat (7/2/2025).
Sementara itu, UMKM yang sangat bergantung pada LPG 3 kg dihadapkan pada dua pilihan sulit: menaikkan harga jual atau menerima penurunan laba. Jika harga jual naik, daya beli pelanggan turun. Jika tidak, keuntungan mereka menyusut.
Dampak lainnya juga dirasakan para pengecer. Selama ini, mereka berperan sebagai perantara yang menjembatani pasokan gas dari pangkalan resmi ke masyarakat. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, omzet mereka langsung terpangkas, tanpa ada solusi nyata dari pemerintah.
Salah Sasaran: Masalahnya di Sistem, Bukan Sekadar Regulasi
Josua menegaskan bahwa yang menjadi permasalahan utama bukanlah program subsidinya, tetapi sistemnya. Sejak awal, pemerintah tidak pernah benar-benar menemukan cara efektif untuk memastikan LPG 3 kg tepat sasaran. Dengan kebijakan yang mendadak ini, masalah semakin diperburuk karena masyarakat tidak diberikan waktu untuk beradaptasi.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung bagaimana kebijakan pembatasan Pertalite diterapkan secara bertahap. Pada awalnya, pembelian Pertalite masih longgar, baru kemudian diperketat dengan barcode setelah masa transisi yang cukup panjang. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk beradaptasi tanpa menimbulkan kegaduhan berlebihan.
"Saat Pertalite mulai dibatasi, ada masa transisi yang cukup panjang. Sekarang, tanpa barcode, orang tidak bisa mengisi Pertalite. Itu contoh bagaimana kebijakan bisa diterapkan tanpa menimbulkan kegaduhan," jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa subsidi LPG berbeda dengan bahan bakar kendaraan. Jumlah penggunanya jauh lebih banyak dan mencakup berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga pedagang kecil yang sehari-hari mengandalkan LPG untuk usahanya. Oleh karena itu, sistem distribusinya harus lebih fleksibel dan tidak menyulitkan kelompok masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Kepercayaan Publik Semakin Luntur
Seperti kebijakan lainnya yang berubah-ubah dalam waktu singkat, pencabutan aturan ini semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam beberapa hari saja, masyarakat telah mengalami ketidakpastian harga, kesulitan akses, hingga antrean panjang yang mengorbankan waktu dan tenaga mereka. Lebih buruk lagi, kebijakan yang katanya untuk kebaikan rakyat ini justru berujung pada hilangnya nyawa.
"Kebijakan yang tiba-tiba tanpa mekanisme transisi yang jelas hanya akan menciptakan kepanikan dan kegagalan di lapangan," tegas Josua.
Surabaya: Pasokan Aman, Warga Diminta Tidak Panik
Di Surabaya, dampak dari kebijakan ini memang tidak terlalu signifikan dibandingkan daerah lain. Antrean panjang hanya sempat terjadi pada 4 Februari di beberapa titik, tetapi tidak berlangsung lama.
Pemerintah Kota Surabaya pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli LPG dalam jumlah besar secara mendadak. Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menegaskan bahwa stok LPG 3 kg di Surabaya masih mencukupi dan tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan.
"Ketersediaan gas subsidi masih mencukupi. Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan resmi tetap Rp 18.000 per tabung, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024," ungkapnya pada Kamis (6/2/2025) kemarin.
Dengan pencabutan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg, diharapkan distribusi kembali normal dan tidak ada lagi kepanikan di masyarakat. Namun, satu pelajaran penting dari kegagalan ini: kebijakan energi yang tidak matang bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut nyawa manusia. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

