Kejari Pamekasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dua Proyek Fiktif
Penyidik Kejari Pamekasan telah memeriksa 9 Pokmas penerima dana hibah dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022 senilai Rp 1,5 miliar.
Kabupaten Pamekasan, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka dua paket proyek diduga fiktif di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/9/2023).
Adapun penyidik Kejari Pamekasan telah memeriksa 9 Pokmas penerima dana hibah dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022 senilai Rp 1,5 miliar.
Dari sembilan Pokmas itu, terdapat dua paket yang diduga fiktif. Kedua Pokmas itu yakni Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama.
Hasil penyidikan dan keterangan para saksi, laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kedua paket proyek Pokmas ke DPRDKP Cipta Karya Jatim merupakan hasil dari pekerjaan proyek dari pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Artinya, kedua paket proyek yang bersumber dari dana hibah Jawa Timur tersebut mengklaim pekerjaan proyek milik daerah.
Sementara itu, Kasi Intel Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi mengatakan bahwa kasus tersebut masih tahap proses penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan,” singkatnya saat menghubungi wartawan suarajatimpost.com melalui via telepon seluler. (*)
Pewarta : Faisol
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?