Murka usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Isa Zega Melantur Ancam Gugat ke MK dan KPK

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Isa bahkan sempat memprotes langsung kepada majelis hakim dan mengancam akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

30 Apr 2025 - 16:04
Murka usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Isa Zega Melantur Ancam Gugat ke MK dan KPK
Isa Zega di depan awak media usai sidang pembacaan tuntutan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Selebgram Isa Zega meluapkan kemarahannya usai mendengar tuntutan 5 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025). 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Isa bahkan sempat memprotes langsung kepada majelis hakim dan mengancam akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia,” kata Isa dalam ruang sidang, Rabu (30/4/2025).

Namun, hakim menegaskan bahwa kewenangan menyusun tuntutan adalah milik jaksa. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang, Novita Maharani, Ari Kuswadi, dan David Christian Lumban Gaol. 

Dalam uraian JPU, Isa dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan dan dinyatakan membuat konten media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari.

“Bahwa setelah percakapan melalui pesan singkat tidak dipenuhi saksi Shandy Purnamasari, terdakwa Isa Zega kemudian membuat konten story reels di akun Instagram dan TikTok miliknya yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saksi,” ujar Jaksa Ari Kuswadi.

Menurut Jaksa David Christian, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah kerugian terhadap korban, sikap berbelit-belit selama persidangan, serta tidak adanya pengakuan dari terdakwa atas perbuatannya. Sementara satu-satunya yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan, serta memerintahkan Isa Zega tetap ditahan. 

Barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial, satu unit iPhone 12 Max, dan flashdisk berisi video, turut diajukan dalam persidangan.

Usai sidang, Isa mengaku kecewa berat dan menyebut pasal yang digunakan dalam dakwaan terlalu berlebihan. Dia bahkan menyamakan tuntutan 5 tahun tersebut dengan hukuman terhadap pelaku narkotika dan korupsi besar.

“Ini terlalu barbar menuntut dengan pasal 27B. Padahal tidak ada pemerasan. Saya akan lapor ke KPK, dan kalau perlu ajukan PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sidang digelar di PN Kepanjen karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Malang. Yakni tempat Shandy Purnamasari berdomisili dan mengalami langsung dampak dari unggahan Isa Zega.

Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online pada Oktober 2024. Dalam unggahannya, Isa menyindir Shandy dengan sebutan "shaundy sheep" dan menyebut produk MS Glow dengan sebuatan “eim ess gelogakglowing.” Dia juga menyampaikan kutukan terhadap anak dalam kandungan Shandy agar lahir cacat.

Shandy Purnamasari merupakan pengusaha asal Malang dan pendiri brand kecantikan MS Glow. Dia dikenal luas di media sosial serta aktif dalam dunia kewirausahaan. Shandy adalah istri Gilang Widya Pramana, pengusaha transportasi dan otomotif yang dijuluki crazy rich.

Dalam persidangan, Shandy mengaku mengalami tekanan psikologis dan sempat mengalami pendarahan selama kehamilan akibat unggahan Isa. Dia pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian hingga akhirnya berujung ke pengadilan.

Isa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Namun, Isa menolak dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa unggahannya hanya bagian dari dongeng online.

Sebagai informasi, persidangan Isa Zega akan berlanjut pada Selasa (6/5/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum Isa Zega.

Dalam sidang itu, pihak terdakwa diberi kesempatan memberikan tanggapan atau bantahan atas tuntutan jaksa. Termasuk menyampaikan pembelaan secara hukum maupun pribadi di hadapan majelis hakim. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow