Empat Pelaku Bullying di Kota Batu Tak Masuk Bui
Hanya MI yang ditahan karena usianya telah melebihi 15 tahun, sedangkan tersangka lainnya masih di bawah 15 tahun.
Kota Batu, SJP - Empat dari lima pelaku bullying yang berujung kematian dan dialami oleh RKW, 14 tahun salah satu siswa SMPN Batu terpantau tidak dimasukkan kedalam bui.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu M Januar Ferdian pada Selasa (18/6/2024). hanya MI ditahan karena usianya telah melebihi 15 tahun, sedangkan tersangka lainnya masih di bawah 15 tahun.
"Sedangkan MA, KA, AS, dan KB tidak dilakukan penahanan karena mereka masih berada di bawah 15 tahun. Sedangkan untuk MI saat ini berada di Lapas Lowokwaru," ungkapnya.
Lebih lanjut, hal Ini berpedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Di sana tertulis penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Hal ini juga sejalan apabila merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berisi, anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun harus dikembalikan kepada orang tua.
"Namun orang tua harus bisa menjamin bila anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana," imbuhnya.
Senada, Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo menjelaskan dalam penanganan kasus ini pihak Kejari dan Polisi serta Pemkot Batu, membentuk satu kerja sama, khususnya dalam menyelamatkan masa depan para pelaku yang masih di bawah umur.
“Pemkot Batu sudah koordinasi dengan kami untuk memberikan bimbingan konseling pada para pelaku maupun keluarga dan juga memberikan pendampingan," paparnya.
Sehingga yang difokuskan tidak hanya bicara soal korban saja namun juga bicara mengenai anak berhadapan dengan hukum yang harus tetap dilindungi karena masih memiliki masa depan yang sangat panjang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?