Bejat, Ayah Kandung di Pasuruan Tega Menggilir Anak Gadisnya Bersama Tetangga
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 19 Juli 2025 oleh ibu kandung korban. Pihak kepolisian segera bertindak cepat mengamankan para pelaku.
PASURUAN, SJP—Seorang ayah di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dengan bejatnya tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Bahkan dia mengajak beberapa tetangganya untuk merudapaksa anak gadisnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Aksi tidak manusiawi ini dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang beberapa di antaranya sudah lanjut usia (lansia). Yakni berusia 72, 75, dan 76 tahun. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 19 Juli 2025. Pihak kepolisian segera bertindak cepat mengamankan para pelaku.
Hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil menunjukkan bahwa korban mengalami luka robek pada alat kelaminnya. Hasil visum menyimpulkan bahwa luka robek itu terjadi sudah cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menerangkan peran masing-masing pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ST (44), merupakan ayah kandung korban. Dia merudapaksa korban sebanyak 4 kali: mulai bulan April hingga Juni 2025.
Tersangka lainnya yaitu tetangga ST. Yakni EM (30), melakukan rudapaksa sebanyak 2 kali pada bulan September 2024. Kemudian TE (51), melakukan sebanyak satu kali. Kemudian SU (72) melakukannya sekali. Lalu PO (36), melakukannya dua kali.
“Untuk pencabulan ada dua orang tersangka. Yakni SP (76) dan SM (75). Masing-masing melakukannya satu kali,” kata AKP Adimas.
AKP Adimas menambahkan, kasus ini menjadi viral sejak 21 Juli 2025 saat para tersangka diamankan polisi. kasus ini dilaporkan oleh LS (37), ibu kandung korban.
"Korban dipanggil ke rumah pelaku. Kemudian terjadilah tindakan asusila. Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka," lanjutnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku tergiur dengan tubuh korban hingga tidak bisa menahan nafsu bejatnya. Karena itu mereka tega berbuat asusila terhadap korban. Para pelaku terancam Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang Pencabulan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

