Empat Hari Usai Laporan, Resmob Polres Batu Bongkar Curanmor Ngantang

Dengan tertangkapnya pelaku Curanmor dan diamankannya barang bukti, kepolisian tidak hanya memulihkan rasa aman warga, tetapi juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk meningkatkan pengamanan kendaraan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

02 Feb 2026 - 21:39
Empat Hari Usai Laporan, Resmob Polres Batu Bongkar Curanmor Ngantang
ilustrasi pencurian motor (dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Kecepatan respons Satuan Reserse Kriminal Polres Batu kembali terbukti. Hanya berselang empat hari setelah laporan masuk, Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Ngantang dan mengamankan pelaku berinisial PU (23) pada Kamis lalu (29/1/2026).

Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda Rohman pada Senin (2/2/2026) menguraikan kasus tersebut bermula dari laporan RH (19), warga Dusun Kenteng, Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu (25/1/2026), setelah itu pelaku ditangkap di sebuah warung kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Ngantang.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Ngantang. Penangkapan ini hasil pengembangan cepat dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian terjadi saat motor diparkir di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB tanpa pengamanan kunci ganda. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat," paparnya.

Selain sepeda motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang disimpan di dalam jok. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.

Menariknya, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana modus curanmor pada umumnya. Pelaku terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari lokasi, lalu merusak dan menyambung kabel kontak secara manual hingga mesin dapat dihidupkan.

“Ini menunjukkan pelaku memiliki kemampuan teknis tertentu dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti," imbuhnya.

Saat ini tersangka PU telah ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Dengan maraknya peristiwa curanmor, Polres Batu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan penggunaan kunci pengaman tambahan serta tidak menyimpan dokumen penting seperti STNK di dalam jok kendaraan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow