Ekskavasi Lanjutan Situs Candi Gedog Kota Blitar Belum Bisa Dilaksanakan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar menyebut proses ekskavasi lanjutan Situs Candi Gedog belum bisa dilakukan pada tahun ini atau bahkan di tahun 2026 mendatang. Ini dikarenakan, masih terkendala anggaran atau adanya kebijakan efisiensi anggaran.
KOTA BLITAR, SJP - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar memastikan proses ekskavasi lanjutan Situs Candi Gedog yang berada di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar belum bisa dilakukan pada tahun 2025 ini atau bahkan di tahun 2026 mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar Rike Rochmawati. Proses ekskavasi lanjutan Situs Candi Gedog belum bisa terlaksana karena terkendala dengan anggaran.
"Jadi, untuk ekskavasi lanjutan Situs Candi Gedog belum bisa dilakukan atau belum ada. Baik di tahun ini ataupun di tahun 2026," tegasnya, Kamis (20/11/2025).
Rike menjelaskan pada tahun 2025 ini, pihaknya hanya melakukan penataan di Situs Candi Gedog. Dimana, penataan ini bisa dilakukan atas dasar rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur (Jatim) yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi.
"Proses penataan kami lakukan di akhir tahun ini, sesuai dengan surat rekomendasi. Penataan juga dilakukan pada titik yang sudah dilakukan ekskavasi," jelasnya.
Lanjut Rike, meskipun proses ekskavasi belum bisa dilakukan, untuk sewa lahan milik warga yang terdampak ekskavasi tetapi dilakukan pada tahun 2026 mendatang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

