Dugaan Jual Beli Jabatan di RSUD Temayang, DPRD Bojonegoro Segera Panggil Dinkes
Jika praktik lancung tersebut terbukti, legislatif mendesak agar ada konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku.
BOJONEGORO, SJP — Kabar miring mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan dalam proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temayang, Bojonegoro, diatensi wakil rakyat.
Menanggapi keresahan publik, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro memastikan akan segera mengambil langkah pemanggilan terhadap pihak eksekutif.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait prosedur rekrutmen di rumah sakit tipe C tersebut.
"Kami akan panggil Dinas Kesehatan. Insyaallah, Senin besok kami minta penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut," tegas Ahmad Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Supriyanto menyatakan bahwa proses rekrutmen di instansi pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Jika praktik lancung tersebut terbukti, legislatif mendesak agar ada konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku.
"Jika informasi tersebut benar, tentu kami mengecam keras. Praktik semacam ini mencederai sistem rekrutmen kita. Kami minta agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," imbuh dia.
Isu ini mencuat setelah sejumlah informasi mengindikasikan adanya 'tarif' tertentu bagi calon pelamar yang ingin lolos seleksi di RSUD Temayang.
Berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun, nilai pungutan diduga bervariasi, disesuaikan dengan posisi atau jabatan strategis yang diincar oleh calon tenaga kesehatan maupun staf administratif.
RSUD Temayang, yang diproyeksikan sebagai pusat layanan kesehatan utama untuk wilayah Bojonegoro bagian timur, kini justru dibayangi isu integritas pada masa awal operasionalnya.
Masyarakat, terutama para pencari kerja, menuntut agar pemerintah daerah menjamin proses seleksi yang objektif tanpa campur tangan mafia jabatan.
Langkah pemanggilan oleh Komisi C pada Senin mendatang diharapkan mampu membuka tabir di balik dugaan praktik pungli ini, sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan bersih-bersih di internal birokrasi kesehatan.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro secara tegas membantah adanya proses rekrutmen pegawai di RSUD Temayang.
Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, memastikan isu tersebut tidak memiliki dasar kebijakan maupun administratif.
"Tidak ada rekrutmen pegawai di RSUD Temayang," ujar Ninik saat dikonfirmasi suarajatimpost.com, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, seluruh kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga teknis medis RSUD Temayang dipenuhi melalui mekanisme penugasan ASN dari puskesmas serta rumah sakit daerah lain di bawah naungan Pemkab Bojonegoro.
Skema tersebut dilakukan untuk mempercepat operasional rumah sakit baru tanpa membuka formasi baru.
"Nakes dan tenaga teknis lainnya tidak boleh non-ASN. Jadi semuanya kami ambil dari ASN puskesmas dan RSUD," jelasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

