Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara
Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA
Kabupaten Jombang, SJP - Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Vonis ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa Andi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan.
Dalam amar putusannya itu, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Mendapati vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.
"Kami pikir-pikir yang mulia" ujar kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Vonis terhadap terdakwa Andi ini sendiri diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU kejari Jombang, menuntut terdakwa dengan ancaman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?