Polres Situbondo Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Gabungan
Penjualan miras di Situbondo dilakukan secara terbuka, bahkan merambah ke lingkungan pendidikan, sehingga merusak moral generasi muda dan memicu kegaduhan di lingkungan warga.
SITUBONDO, SJP — Merespons meningkatnya keresahan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Situbondo melancarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah timur Kabupaten Situbondo pada Selasa (20/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol miras jenis arak siap edar.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan maraknya aksi perkelahian antarpemuda yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
"Begitu menerima pengaduan masyarakat, kami langsung menerjunkan personel gabungan dari Satuan Samapta dan Satuan Intelkam untuk melakukan penindakan di lapangan," ujar AKBP Bayu Anuwar, Selasa (20/1/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras. Berdasarkan hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan total 76 botol miras jenis arak.
Rincian barang bukti yang diamankan adalah 49 botol arak (kemasan 600 ml) dari Desa Sumber Rejo, Kecamatan Banyuputih; 25 botol dari Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, 2 botol dari Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar.
Seorang tokoh agama setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa peredaran miras di wilayah tersebut sudah berada pada tahap yang memprihatinkan.
Menurutnya, penjualan miras dilakukan secara terbuka, bahkan merambah ke lingkungan pendidikan, sehingga merusak moral generasi muda dan memicu kegaduhan di lingkungan warga.
"Kami mengapresiasi respons cepat kepolisian. Peredaran miras ini sangat meresahkan karena selain merusak moral, juga menjadi pemicu utama perkelahian dan gangguan Kamtibmas," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Rachman menegaskan bahwa para penjual yang terjaring razia akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Para pedagang tersebut kami jaring dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami menegaskan kembali bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras di wilayah hukum Situbondo guna menjamin kondusivitas wilayah," tegas Iptu Rachman.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses pemusnahan lebih lanjut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

