Eks Peneliti BRIN Dihukum Ringan, Ini Alasan Hakim

Selain pertimbangan yang memberatkan, hakim juga menimbang faktor yang meringankan terdakwa. Hal yang meringankan itu antara lain, usia yang masih muda sehingga diharapkan dapat merubah perilakunya di kemudian hari.

19 Sep 2023 - 14:00
Eks Peneliti BRIN Dihukum Ringan, Ini Alasan Hakim
Eks peneliti BRIN Andi saat sidang daring di Pengadilan Negeri Jombang. (Foto : Erwin/SJP)

Kabupaten Jombang,SJP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1,5 tahun penjara. Ternyata, ini alasan hakim.

Dalam pertimbangannya, amar putusan hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan Muhammadiyah," ujar membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Selasa (19/9/2023).

Selain pertimbangan yang memberatkan, hakim juga menimbang faktor yang meringankan terdakwa. Hal yang meringankan itu antara lain, usia yang masih muda sehingga diharapkan dapat merubah perilakunya di kemudian hari.

Lalu, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan," tegas Ketua Majelis Hakim Bambang.

Atas dasar itu lah, hakim memutuskan bahwa hukuman terdakwa hanya menjadi 1 tahun penjara, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya itu, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain hukuman 1 tahun penjara, terdakwa Andi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah. (*)

Editor: Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow