Tergoda Keuntungan Hingga Jutaan, 3 Warga Sidoarjo Nekat Edarkan Sabu-sabu
Kali ini, polisi menangani kasus peredaran ratusan gram sabu yang dilakukan oleh 3 tersangka berinisial SS (32), RWA (26), serta CY (31) yang merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.
Kota Mojokerto, SJP - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi menangani kasus peredaran ratusan gram sabu yang dilakukan oleh 3 terduga pelaku berinisial SS (32), RWA (26), serta CY (31) yang merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa terjadi peredaran narkoba berbentuk sabu-sabu.
"Akhirnya, hari Selasa (07/05) sekitar pukul 11.00 WIB, kami menangkap SS di Terminal Kertajaya, Kecamatan Magersari. Terbukti, ia membawa barang bukti 2 klip plastik sabu-sabu total 5,76 gram," ujarnya, Rabu (15/05) sore.
AKBP Daniel menjelaskan, setelah membekuk SS polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 2 pelaku lainnya yakni RWA dan CY.
Dijelaskan, SS sering mendapatkan narkoba dari kurir RWA. Kemudian, RWA pun ikut diangkut oleh polisi. Menurut, pengakuan RWA sendiri sering mengambil stok narkoba dari seseorang bernama CY.
"Akhirnya, CY pun kami ringkus dengan barang bukti 12 klip plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total jumlah sebanyak 50.000 butir," terangnya.
AKBP Daniel menyebut, ketiganya rela menjalankan bisnis haram itu karena tergiur dengan keuntungan dalam mengedarkan narkoba.
"SS sendiri merupakan residivis dan baru keluar tahun 2023. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 125 ribu per gram. RWA juga dapat untung Rp 400 ribu per gram. Sedangkan, peran CY sebagai kurir dapat untung Rp 3 juta sekali meranjau," lanjutnya.
Sementara, Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan menuturkan, total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 223.644.000.
"Ini terdiri 1 gram sabu-sabu senilai Rp 1,2 juta, Pil Dobel L Rp 150 juta yang kami asumsikan 1 butir itu dijual seharga Rp 3 ribu," kata dia.
Iptu Suparlan menambahkan, tersangka SS dan RWA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanha diancam penjara selama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Untuk tersangka CY dijerat Pasal 435 sub 436 UU nomor 17 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp 500 juta," pungkas dia. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?