Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Kakak Kandung Eks Bupati Blitar Titipkan Uang Rp1,1 Miliar ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima uang titipan dari salah satu tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak, yakni MM kakak kandung Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah. Uang titipan sebesar Rp1,1 M ini merupakan titipan pengganti kerugian negara.
BLITAR, SJP - Usai ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2025 lalu, tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yakni MM melalui kuasa hukumnya menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebesar Rp1,1 miliar, pada Senin (23/6/2025) siang.
Uang sebesar Rp1,1 miliar ini merupakan titipan pengganti kerugian negara yang diberikan oleh kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menerangkan, tersangka MM memiliki itikad baik dengan memberikan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Sementara kerugian negara dari kasus korupsi DAM Kali Bentak sebesar Rp5,1 miliar.
"Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari penasehat hukum tersangka MM, sebesar Rp1,1 miliar," kata dia, Senin (23/6/2025).
Andrianto menyebut, pada Kamis (12/6/2025) lalu, penyidik Kejari Kabupaten Blitar menyita 5 aset milik HB yang merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar.
Sebanyak 5 aset milik HB yang disita kejaksaan, meliputi, satu bidang tanah sawah dengan luas 1.414 meter persegi, tanah bangunan dengan luas 1.250 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 102 meter persegi yang berlokasi di Sumberdiren, Garum.
Lalu, satu bidang tanah sawah dengan luas 3.950 meter persegi yang berlokasi Kecamatan Sanankulon dan satu bidang tanah dengan luas 1.650 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Udanawu.
Selain itu, pihaknya juga menyita tiga unit mobil jenis Mitsubishi Pajero berwarna hitam, Toyota Fortuner berwarna putih, dan mobil hardtop, serta beberapa unit sepeda motor.
"Kami khususnya menyampaikan terima kasih kepada tim penyidik yang telah berusaha keras, sehingga perkara ini menjadi terang benderang. Upaya tersangka MM dengan menitipkan uang itu diharapkan kerugian negara bisa pulih. Kami berharap dari tersangka yang lain bisa melakukan hal serupa," ujarnya.
Sekedar diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.
Terdiri dari MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terakhir, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MM kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DAM Kali Bentak Blitar melebihi dari nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp5,1 miliar. Sementara, nilai proyek pembangunan sebesar Rp4,9 miliar dan proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

