Eks Kadis Perdagangan dan PTSP Bojonegoro Bakal Diperiksa Polisi soal Dugaan Pungli Izin Toko Modern

Hal itu merupakan rangkaian tindaklanjut pendalaman dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan puluhan minimarket atau toko modern berjejaring.

20 Feb 2025 - 14:34
Eks Kadis Perdagangan dan PTSP Bojonegoro Bakal Diperiksa Polisi soal Dugaan Pungli Izin Toko Modern
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono. (foto: Abrori/SJP)

BOJONEGORO, SJP - Polres Bojonegoro bakal memanggil Sukaemi, mantan kepala Dinas Perdagangan (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro, dan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari.

Pemanggilan itu merupakan rangkaian tindak lanjut pendalaman dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan puluhan minimarket atau toko modern berjejaring.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pihaknya akan memanggil dua mantan kepala dinas tersebut pekan depan.

"Kami panggil minggu depan," ucapnya, Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya, Polres Bojonegoro melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim telah melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pungli pengurusan izin toko modern berjejaring. Di antaranya lima pemilik gerai dan prusahaan toko modern berjejaring.

Namun, dari lima pemilik gerai toko modern tersebut, dua di antaranya mangkir, satu tanpa alasan, sedangkan satunya lagi beralasan sedang berada di luar negeri.

"Dua dari lima owner toko modern mangkir, yang satu alasanya berada di luar negeri, satunya gak ada alasan," lanjutnya.

Seperti diketahui, keberadaan minimarket atau toko modern berjejaring di Kabupaten Bojonegoro diketahui melebihi kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mencatat ada 27 minimarket beroperasi tanpa mengantongi izin.

Kebanyakan, minimarket bodong itu beroperasi tanpa kelengkapan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi syarat toko modern dapat menjalankan aktivitas jual beli.

Hingga Satpol PP Bojonegoro menandai puluhan toko modern yang telah lengkap segala perizinanya dan telah beroperasi dengan stiker.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah setempat kepada toko modern berjejaring yang telah menaati peraturan yang berlaku.

Selain sebagai bentuk apresiasi, penempelan stiker tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat membedakan mana yang telah berizin dan mana yang belum.

Bagi toko modern berjejaring yang belum berizin, pemerintah telah memberikan surat peringatan (SP) pertama pada 20 Januari 2025 lalu, dan akan diberikan surat peringatan kedua jika hingga batas waktu SP pertama, yakni 7 hari kerja, mereka belum melengkapi perizinan.

Jika toko modern yang telah mendapatkan SP 2 masih saja tidak mengindahkan teguran yang disampaikan, maka akan diberikan SP 3. Apabila masih tetap tidak mengindahkan SP 3, terpaksa toko modern tersebut akan ditutup.(*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow